Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene di jalan raya resmi dibekukan sementara. Keputusan ini diambil karena saat ini penggunaan alat tersebut sedang dalam tahap evaluasi internal.
“Pembekuan sementara sambil evaluasi,” kata Irjen Agus saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Agus, fungsi strobo dan sirene yang selama ini digunakan dalam pengawalan dinilai perlu ditertibkan. Ia menyebut bahwa hanya kendaraan dalam kondisi darurat yang seharusnya menggunakan peralatan tersebut.
“Pengawalannya tetap bisa. Suara-suara ini yang kita evaluasi alias kita bekukan sementara. Mobil pejabat tertentu tetap dikawal,” ujarnya.
Meski pengawalan tetap dilakukan, suara khas sirene dan nyala strobo yang kerap menimbulkan kerisauan pengguna jalan akan dibatasi.
Agus pun mengimbau jajarannya untuk tidak sembarangan mengaktifkan rotator dan sirene. Menurutnya, jika tidak dalam situasi prioritas atau darurat, peralatan itu sebaiknya tidak digunakan.
“Rotator dan sirene ini bukan untuk gaya-gayaan. Ada aturannya, ada etikanya. Kita ingin hadirkan ketertiban berlalu lintas, bukan malah menambah keresahan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, permintaan evaluasi penggunaan sirene dan strobo mencuat setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait bunyi keras yang dinilai mengganggu, apalagi jika digunakan secara tidak sesuai kondisi.
Hingga kini, evaluasi masih berjalan dan akan diteruskan dengan penertiban internal serta sosialisasi ke publik.