Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 19:57 WIB

50544 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang pemuda asal Kediri, Tabanan berinisial SIKK (25), karena nekat menjadi kurir jaringan narkoba lintas provinsi. Pemuda ini ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Tabanan, Bali.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, Kamis (18/9).

“Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.454,02 gram netto dan 390 butir ekstasi dengan berat 155,57 gram netto,” ungkap Radiant.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SIKK bukan pemain baru. Ia mengaku telah dua kali menjadi kurir untuk seseorang berinisial S, yang hingga kini masih buron dan diduga berada di luar Bali.

Aksi pertama dilakukan pada April 2025, saat tersangka mengambil 1 kilogram sabu di wilayah Jimbaran. Narkoba itu lalu dipecah dan diedarkan ke beberapa titik atas perintah S––dengan bayaran Rp 15 juta.

Lalu aksi kedua terjadi pada Agustus 2025, tersangka kembali disuruh mengambil 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi di lokasi yang sama. Barang dilarikan dan diedarkan di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu—kali ini dengan imbalan Rp 20 juta.

“Dari keseluruhan barang bukti yang disita ini, total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Radiant.

Atas perbuatannya, SIKK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika––dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.

Saat ini, SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu S, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Radiant pun mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda rayuan jaringan narkoba yang menawarkan keuntungan cepat.

“Kami mengimbau masyarakat, mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Berita Terkait

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB