Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 19:57 WIB

50366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang pemuda asal Kediri, Tabanan berinisial SIKK (25), karena nekat menjadi kurir jaringan narkoba lintas provinsi. Pemuda ini ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Tabanan, Bali.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, Kamis (18/9).

“Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.454,02 gram netto dan 390 butir ekstasi dengan berat 155,57 gram netto,” ungkap Radiant.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SIKK bukan pemain baru. Ia mengaku telah dua kali menjadi kurir untuk seseorang berinisial S, yang hingga kini masih buron dan diduga berada di luar Bali.

Aksi pertama dilakukan pada April 2025, saat tersangka mengambil 1 kilogram sabu di wilayah Jimbaran. Narkoba itu lalu dipecah dan diedarkan ke beberapa titik atas perintah S––dengan bayaran Rp 15 juta.

Lalu aksi kedua terjadi pada Agustus 2025, tersangka kembali disuruh mengambil 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi di lokasi yang sama. Barang dilarikan dan diedarkan di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu—kali ini dengan imbalan Rp 20 juta.

“Dari keseluruhan barang bukti yang disita ini, total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Radiant.

Atas perbuatannya, SIKK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika––dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.

Saat ini, SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu S, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Radiant pun mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda rayuan jaringan narkoba yang menawarkan keuntungan cepat.

“Kami mengimbau masyarakat, mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Berita Terkait

Organisasi Kepemudaan Apresiasi Kinerja Kepala BNN Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto dalam Pemberantasan Jaringan Narkoba di Kampung Bahari & Ambon Jakarta
Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka.
BULOG dan Komite II DPD RI, Sepakat Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Nasional
BGN Beri Solusi Cara NTB Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Dapur Bergizi Grati
Ungkap Dugaan Pemerasan Bermodus Kerja Sama, Ketua PPWI Diteror Oknum Wartawan
Dugaan Pemerasan Berkedok Kerjasama Media: Dunia Pendidikan Dikorbankan, PPWI Ogan Ilir Tegas Bersikap
Grand Opening Gracie Efata House Bali: Advokat Agustinus Nahak Beri Apresiasi Tinggi
Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp 13 M dari Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:06 WIB

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:53 WIB

Muhammad Dahnil Ginting, SE Resmi Jabat Bendahara Umum PB Goju Ass

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:47 WIB

STRUKTUR BARU KEDEWAN GURUAN PB GOJU ASS

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:37 WIB

Sipropam Polres Gowa Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik yang Nyaman dan Terpercaya

Senin, 15 Desember 2025 - 06:01 WIB

Kemendagri Tegur Bupati Nias Utara, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:48 WIB

Jelang Launching Dapur MBG, SPPG Polres Bulukumba Gelar Simulasi dan Doa Tolak Bala

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Cegah Salah Persepsi Prihal Pengurusan Sertifikasi Lahan Garap Blok Cinumpang, DPC.AWIBB Sukabumi Raya Temui Ketua Panitia Pelaksananya

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:43 WIB

Kapolsek Ujung Bulu Instruksikan Patroli Gereja, Jamin Keamanan Ibadah Natal dan tahun Baru

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Selasa, 16 Des 2025 - 18:56 WIB

REGIONAL

PB GOJU ASS RESMI DILANTIK

Selasa, 16 Des 2025 - 13:06 WIB