Denpasar – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang pemuda asal Kediri, Tabanan berinisial SIKK (25), karena nekat menjadi kurir jaringan narkoba lintas provinsi. Pemuda ini ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Tabanan, Bali.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, Kamis (18/9).
“Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.454,02 gram netto dan 390 butir ekstasi dengan berat 155,57 gram netto,” ungkap Radiant.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SIKK bukan pemain baru. Ia mengaku telah dua kali menjadi kurir untuk seseorang berinisial S, yang hingga kini masih buron dan diduga berada di luar Bali.
Aksi pertama dilakukan pada April 2025, saat tersangka mengambil 1 kilogram sabu di wilayah Jimbaran. Narkoba itu lalu dipecah dan diedarkan ke beberapa titik atas perintah S––dengan bayaran Rp 15 juta.
Lalu aksi kedua terjadi pada Agustus 2025, tersangka kembali disuruh mengambil 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi di lokasi yang sama. Barang dilarikan dan diedarkan di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu—kali ini dengan imbalan Rp 20 juta.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita ini, total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Radiant.
Atas perbuatannya, SIKK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika––dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.
Saat ini, SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu S, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Radiant pun mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda rayuan jaringan narkoba yang menawarkan keuntungan cepat.
“Kami mengimbau masyarakat, mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya.































