Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 19:57 WIB

50624 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang pemuda asal Kediri, Tabanan berinisial SIKK (25), karena nekat menjadi kurir jaringan narkoba lintas provinsi. Pemuda ini ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Tabanan, Bali.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, Kamis (18/9).

“Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.454,02 gram netto dan 390 butir ekstasi dengan berat 155,57 gram netto,” ungkap Radiant.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SIKK bukan pemain baru. Ia mengaku telah dua kali menjadi kurir untuk seseorang berinisial S, yang hingga kini masih buron dan diduga berada di luar Bali.

Aksi pertama dilakukan pada April 2025, saat tersangka mengambil 1 kilogram sabu di wilayah Jimbaran. Narkoba itu lalu dipecah dan diedarkan ke beberapa titik atas perintah S––dengan bayaran Rp 15 juta.

Lalu aksi kedua terjadi pada Agustus 2025, tersangka kembali disuruh mengambil 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi di lokasi yang sama. Barang dilarikan dan diedarkan di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu—kali ini dengan imbalan Rp 20 juta.

“Dari keseluruhan barang bukti yang disita ini, total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Radiant.

Atas perbuatannya, SIKK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika––dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.

Saat ini, SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu S, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Radiant pun mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda rayuan jaringan narkoba yang menawarkan keuntungan cepat.

“Kami mengimbau masyarakat, mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Berita Terkait

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Proyek Strategis PLTS 100 Gigawatt demi Kedaulatan Energi Nasional
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 23:34 WIB

Rampung 100 Persen, Jembatan Gantung Perintis Garuda Siap Difungsikan untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:52 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gantarang Bulukumba Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:50 WIB

Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong

Senin, 21 September 2026 - 03:47 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Berita Terbaru