Palembang – Aksi kerusuhan di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berbuntut panjang. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengamankan total 90 orang terkait perusakan dan pembakaran fasilitas umum. Dari jumlah tersebut, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan bahwa kerusuhan terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, yang dipicu oleh ajakan provokatif di media sosial.
“Peristiwa perusakan dan pembakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Command Center Polda Sumsel memantau konvoi sekitar 500 sepeda motor melintas di depan Kantor DPRD Sumsel,” ujar Andi saat konferensi pers di Lounge Ampera, Lantai 7, Mapolda Sumsel, Kamis (18/9/2025).
Konvoi massa tersebut kemudian melakukan aksi anarkis, mulai dari merusak hingga membakar bagian dari Gedung DPRD Sumsel, sebelum bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel dan membakar sejumlah kendaraan dinas menggunakan api langsung dan bom molotov.
Akibat kerusuhan tersebut, polisi mencatat:
- 14 pos polisi lalu lintas rusak
- 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam dirusak atau dibakar
- 64 orang berhasil diamankan di lokasi kejadian pada hari yang sama
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengerahan massa dilakukan melalui media sosial, termasuk sejumlah grup seperti Instagram Plaju X Jakabaring hingga unggahan di Facebook. Sebagian besar pelaku diketahui merupakan anggota komunitas balap liar.
Kapolda juga mengungkapkan, sehari setelah insiden, pada Senin (1/9/2025), sempat berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di Palembang yang berjalan damai. Namun, polisi menemukan adanya empat penyusup dalam aksi tersebut yang membawa senjata tajam dan bom molotov.
“Keempat penyusup tersebut langsung kami amankan. Mereka tidak berasal dari kelompok mahasiswa pengunjuk rasa,” tegas Kapolda.
Selain itu, penangkapan lanjutan terhadap sejumlah pelaku lainnya dilakukan pada 6, 11, dan 16 September 2025 di lokasi yang berbeda. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan.
Sementara itu, di Kabupaten OKU, aksi anarkis juga terjadi pada 1 September 2025. Massa merusak sejumlah fasilitas umum, termasuk melempar pot tanaman ke arah petugas dan bangunan pemerintahan. Dari insiden ini, polisi mengamankan 12 orang, namun 11 di antaranya anak-anak dan hanya satu orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan.
Secara keseluruhan, dari 90 orang yang diamankan:
- 25 orang ditetapkan sebagai tersangka
- 2 orang positif narkoba dan diserahkan ke yayasan rehabilitasi
- 63 orang dibebaskan karena tak terbukti bersalah
Kapolda menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Polisi masih mencari aktor intelektual di balik aksi provokasi tersebut.
“Penyelidikan terus dikembangkan. Kami akan ungkap siapa saja yang berada di balik ajakan dan hasutan di media sosial,” tutup Andi Rian.































