DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

KAPERWIL JAWA BARAT

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA-NEWS.COM // Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers (DP), di ruang Rapat lantai 7 Gedung DP, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026)

Sedikitnya Lima Anggota DP yakni Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto didampingi Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Yogi Ismanto dan Ketua Komisi Informasi & Komunikasi Maha Eka Swasta menerima audiensi tersebut.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pihak DPP SWI yang turut audiensi yaitu, Ketua Umum SWI Iskandar, didampingi Sekjen Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung dan Kabid Diklat Omega Tahun.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas peraturan DP terbaru yakni, Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan dan pandangan umum terkait keanggotaan organisasi wartawan.

Wakil Ketua DP Totok Suryanto menyampaikan, saat ini pihaknya masih menemukan adanya anggota dari satu organisasi wartawan masih menjadi organisasi wartawan lainnya, atau masuk menjadi anggota organisasi perusahaan pers.

“Sekarang ini, masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan tapi masuk juga di organisasi perusahaan pers,” paparnya.

Ia juga mengutarakan, Dewan Pers ingin mengetahui berapa banyak jumlah wartawan sebenarnya di Indonesia. Maka ia menghimbau, setiap wartawan jangan bergabung di lebih dari satu organisasi dan yang sudah tidak aktif menjadi wartawan tidak perlu lagi tetap di organisasi tersebut.

Lantaran itu, DP akan melakukan verifikasi kembali jumlah keanggotaan organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen.

Sementara itu Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan menekankan, wartawan bergabung dengan organisasi wartawan haruslah wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Namun seorang pemilik media atau Direktur Perusahaan media, bergabungnya cukup di organisasi perusahaan media jangan bergabung lagi ke organisasi wartawan, karena hitungannya sudah menjadi pengusaha,” tegasnya.

Mengenai peraturan Dewan Pers terbaru Standar Organisasi Wartawan yang telah diterbitkan 30 Oktober 2025 silam, terdapat sejumlah perubahan persyaratan untuk menjadi konstituen DP.

Antara lain, setiap organisasi wartawan yang mengajukan permohonan menjadi konstituen DP, setiap anggotanya harus menyerahkan karya jurnalistik selama 6 bulan ke belakang.

“Kita inginnya semua organisasi wartawan yang jadi konstituen itu, wartawan aktif. Jadi, karya jurnalistik 6 bulan ke belakang bukanlah syarat yang sulit jika orang itu benar-benar wartawan,” ulasnya.

Ketum SWI Iskandar, sangat menyambut baik informasi – informasi yang disampaikan jajaran anggota DP tersebut.

Sebagai calon konstituen, imbuhnya, ia akan segera mensosialisasikan informasi dan arahan Dewan Pers kepada seluruh jajaran anggota SWI.

“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers Pak Totok dan anggota DP lainnya, yang sudah menerima SWI hari ini,” ucapnya.

Apa yang tadi dibahas dalam audiensi, terang Iskandar, menjadi perhatian penting bagi jajaran DPP SWI dalam menjalani roda organisasi kedepan.

“Tentunya, apa yang kita sampaikan dan arahan dari para anggota DP tadi, kita akan sampaikan ke semua anggota SWI seluruh Indonesia,” pungkasnya.

#SWI ( *Jbr * )

Berita Terkait

Bus Bintang Utara Diduga Diserang di Ranto, Penumpang Alami Trauma
Polsek Bulukumpa Bongkar Arena Diduga Judi Sabung Ayam di Dusun Sapobonto
Tertibkan Kendaraan ASN Penunggak Pajak Mencapai 2.748 Unit Dipasang Stiker
Jembatan Aramco Bantuan Presiden Prabowo Di-cor, Babinsa Gantarang dan Warga Dua Desa Bahu-Membahu
Turnamen Domino Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Dibuka, Wakapolres Bulukumba Ajak Peserta Junjung Sportivitas
Polsek Kindang Tebar Kepedulian di Kelurahan Borong Rappoa: Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Jembatan Emas Polri dengan Masyarakat
Menyamar Pakai Kerudung Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Kios Dibekuk Resmob Polres Bulukumba
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:53 WIB

Bus Bintang Utara Diduga Diserang di Ranto, Penumpang Alami Trauma

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:31 WIB

Polsek Bulukumpa Bongkar Arena Diduga Judi Sabung Ayam di Dusun Sapobonto

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Tertibkan Kendaraan ASN Penunggak Pajak Mencapai 2.748 Unit Dipasang Stiker

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:05 WIB

Turnamen Domino Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Dibuka, Wakapolres Bulukumba Ajak Peserta Junjung Sportivitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:12 WIB

Polsek Kindang Tebar Kepedulian di Kelurahan Borong Rappoa: Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Jembatan Emas Polri dengan Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Menyamar Pakai Kerudung Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Kios Dibekuk Resmob Polres Bulukumba

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:23 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita Terbaru