JAKARTA — Polri menyerukan sikap keras terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, sebuah modus yang kembali terungkap menjadi biang kerok utama kebakaran hutan dan lahan di sembilan provinsi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol. Moh. Irhami pada Minggu (23/8/2026) mengungkapkan, praktik keji ini sengaja dilakukan para pelaku demi menghemat biaya perkebunan, tanpa memedulikan bahaya dan penderitaan masyarakat yang diakibatkannya.
Penelusuran Kepolisian menemukan, mayoritas kasus karhutla yang ditangani Polda di wilayah Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Aceh, memakai modus pembakaran untuk efisiensi biaya membuka lahan. Penyidik memastikan, motif ekonomi menjadi alasan utama sehingga pelaku mengambil jalan pintas yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan publik.
“Kejahatan ini bukan hanya tentang membakar, ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan masyarakat luas demi kepentingan kelompok atau pribadi. Dampak asap dan kehancuran lahan merugikan warga sekitar, kesehatan terancam, dan kerugian lingkungan sangat besar,” tegas Irhami, menandaskan masih ada pelaku yang dengan sadar mengulangi pola lama demi keuntungan pribadi.
Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polri menegaskan akan terus memburu semua pihak yang terlibat maupun menyuruh bahkan mendapat keuntungan dari pembakaran hutan, tanpa toleransi. Dari operasi di sembilan Polda, tercatat 89 laporan polisi, 72 orang sudah berstatus tersangka. Barang bukti yang disita pun menegaskan kesengajaan ini: mulai dari puluhan korek api, BBM solar dan pertalite, minyak tanah, hingga alat-alat berat seperti parang dan cangkul, serta bibit sawit.
Merebaknya kembali kasus karhutla dalam skala besar menjadi alarm keras bagi semua pihak yang masih menyepelekan kerusakan lingkungan dan hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan gencar dilakukan oleh sembilan Polda di bawah koordinasi Bareskrim, untuk membongkar seluruh jaringan pembakaran hutan dan lahan yang telah merugikan masa depan bangsa.
Upaya pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan, khususnya penanaman sawit, bukan hanya persoalan biaya murah atau keuntungan semu. Polri dengan tegas menerapkan sanksi berat, dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan pidana KUHP. Setiap pelaku harus siap menanggung risiko hukuman berat dan stigma sebagai perusak lingkungan.
Dipastikan, Polri bersama seluruh jajarannya tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap siapapun yang masih berani mengambil jalan pembakaran hutan dan lahan. Setiap titik api, setiap laporan masyarakat, dan setiap bukti akan dikejar sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat, baik di lapangan maupun di balik layar, akan dimintai pertanggungjawaban penuh di hadapan hukum. Kewaspadaan dan pengawasan berlapis diberlakukan agar praktik biadab ini tidak lagi terulang.
Negara menegaskan, pembakaran hutan bukan hanya pelanggaran pidana, melainkan ancaman besar terhadap nasib generasi mendatang. (*)

































