Polri Tegas, Pembakaran Hutan dan Lahan Modus Sengaja, Para Pelaku Dihukum Berat

baraNews

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:38 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polri menyerukan sikap keras terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, sebuah modus yang kembali terungkap menjadi biang kerok utama kebakaran hutan dan lahan di sembilan provinsi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol. Moh. Irhami pada Minggu (23/8/2026) mengungkapkan, praktik keji ini sengaja dilakukan para pelaku demi menghemat biaya perkebunan, tanpa memedulikan bahaya dan penderitaan masyarakat yang diakibatkannya.

Penelusuran Kepolisian menemukan, mayoritas kasus karhutla yang ditangani Polda di wilayah Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Aceh, memakai modus pembakaran untuk efisiensi biaya membuka lahan. Penyidik memastikan, motif ekonomi menjadi alasan utama sehingga pelaku mengambil jalan pintas yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan publik.

“Kejahatan ini bukan hanya tentang membakar, ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan masyarakat luas demi kepentingan kelompok atau pribadi. Dampak asap dan kehancuran lahan merugikan warga sekitar, kesehatan terancam, dan kerugian lingkungan sangat besar,” tegas Irhami, menandaskan masih ada pelaku yang dengan sadar mengulangi pola lama demi keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polri menegaskan akan terus memburu semua pihak yang terlibat maupun menyuruh bahkan mendapat keuntungan dari pembakaran hutan, tanpa toleransi. Dari operasi di sembilan Polda, tercatat 89 laporan polisi, 72 orang sudah berstatus tersangka. Barang bukti yang disita pun menegaskan kesengajaan ini: mulai dari puluhan korek api, BBM solar dan pertalite, minyak tanah, hingga alat-alat berat seperti parang dan cangkul, serta bibit sawit.

Merebaknya kembali kasus karhutla dalam skala besar menjadi alarm keras bagi semua pihak yang masih menyepelekan kerusakan lingkungan dan hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan gencar dilakukan oleh sembilan Polda di bawah koordinasi Bareskrim, untuk membongkar seluruh jaringan pembakaran hutan dan lahan yang telah merugikan masa depan bangsa.

Upaya pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan, khususnya penanaman sawit, bukan hanya persoalan biaya murah atau keuntungan semu. Polri dengan tegas menerapkan sanksi berat, dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan pidana KUHP. Setiap pelaku harus siap menanggung risiko hukuman berat dan stigma sebagai perusak lingkungan.

Dipastikan, Polri bersama seluruh jajarannya tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap siapapun yang masih berani mengambil jalan pembakaran hutan dan lahan. Setiap titik api, setiap laporan masyarakat, dan setiap bukti akan dikejar sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat, baik di lapangan maupun di balik layar, akan dimintai pertanggungjawaban penuh di hadapan hukum. Kewaspadaan dan pengawasan berlapis diberlakukan agar praktik biadab ini tidak lagi terulang.

Negara menegaskan, pembakaran hutan bukan hanya pelanggaran pidana, melainkan ancaman besar terhadap nasib generasi mendatang. (*)

Berita Terkait

Hercules Rosario Marshal Melontarkan Kritik Keras kepada Menteri Perumahan Ara Soal Sengketa Lahan
Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Mentan Laporkan Capaian Ketahanan Pangan di Sidang Kabinet
Budaya Menjilat Kekuasaan Dinilai Jadi Ancaman Demokrasi dan Penegakan Hukum
Kritik Tajam Kepemimpinan, Mahfud MD dan Muhammad Sobari Soroti Krisis Otentikasi Pemimpin
Prabowo Didesak Mundur: Mahfud MD Soroti Disparitas Antara Komitmen Awal dan Realita Pemerintahan
Babak Baru Penyidikan Korupsi Pemkab Klaten: KPK Amankan Bukti Elektronik dan Uang Ratusan Juta dari Tiga Lokasi Strategis
Bawa Massa ke Kementerian ATR/BPN, Hercules Peringatkan Maruarar Sirait dan Nusron Wahid soal Kasus Sengketa Tanah
Uang Persahabatan? Menguak Polemik Aliran Dana Rp800 Juta dari Tim Pengacara Summarecon kepada Hercules

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Enam Rumah Warga Hangus Terbakar di Gayo Lues, Mobil dan Sepeda Motor Ludes

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

PT Hopson Diduga Nekat Beroperasi Diam-Diam di Malam Hari, Hasil Rapat dan Sanksi Pemerintah Aceh Seolah Tak Lagi Dihormati

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09 WIB

Pembangkangan PT Rosin Dinilai Jadi Bukti Regulasi Lingkungan Belum Benar-Benar Bertaring

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Pantau Ketat Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama PJU dan Personel Gunakan Trail Cek Lokasi Jalan Tembus Blangkejeren–Kutacane

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:30 WIB

Polsek Blangkejeren Amankan Pembersihan Lima Titik Longsor di Jalur Utama

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:52 WIB

Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail

Berita Terbaru