JAKARTA | Penemuan brankas berukuran besar yang berisi uang tunai dalam jumlah fantastis serta emas seberat 74 kilogram di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat, tengah menjadi pusat perhatian. Pakar ekonomi dan kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, menyoroti adanya logika janggal terkait kepemilikan aset tersebut, mengingat Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai pejabat penegak hukum, dikabarkan tidak mengakui brankas tersebut sebagai miliknya.
Ichsanuddin menjelaskan bahwa instalasi brankas dengan dimensi yang melebihi tinggi manusia tersebut mustahil dilakukan tanpa adanya renovasi atau pembongkaran struktur bangunan yang signifikan. Secara prosedural, tindakan tersebut seharusnya memerlukan izin dari pemilik rumah. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas penyimpanan aset dengan nilai nominal yang sangat besar tersebut di lokasi kediaman yang jarang ditempati.
Dalam perspektif penegakan hukum, situasi ini dinilai sangat berbahaya karena secara tidak langsung mengundang risiko keamanan serta menimbulkan kecurigaan publik mengenai asal-usul transaksi di baliknya. Prinsip money follow the transaction menjadi kunci yang harus diuber oleh otoritas terkait untuk membedah keterkaitan antara aset tersebut dengan berbagai kasus besar yang sedang ditangani, seperti skandal Asabri, PT Krakatau Steel, hingga proyek PLTU batu bara.
Fenomena pergeseran posisi Febrie dari subjek hukum menjadi objek dalam investigasi ini juga dianggap sebagai cerminan adanya problem besar dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk dugaan tumpang tindih fungsi antarinstitusi penegak hukum. Adanya narasi mengenai perlawanan balik dari para koruptor atau corruptors fight back menjadi isu yang kian menguat di tengah upaya pemulihan aset negara. Hingga saat ini, publik masih menanti transparansi serta audit posisi secara kronologis guna mengungkap motif serta aktor sebenarnya di balik misteri brankas tersebut. (*)

































