Jakarta — Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari hingga Agustus 2026 di sembilan wilayah kepolisian daerah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangani sebanyak 89 laporan kejadian, dengan total luas area terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Langkah penegakan hukum ini diambil usai penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti, seperti korek api, bahan bakar, perlengkapan pertanian, dan sampel tanah terbakar. Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Polri mengedepankan tiga strategi utama dalam menangani karhutla, yakni upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum.
Jajaran kepolisian memperkuat pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan dan verifikasi titik panas (hotspot) demi mencegah kebakaran meluas. Patroli terpadu yang melibatkan TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat juga ditingkatkan untuk mengidentifikasi serta mengamankan potensi titik api sedini mungkin.
Polri, menurut Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi sebelum puncak musim kemarau berlangsung. Persiapan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat polres, termasuk apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli di wilayah rawan, sosialisasi larangan membakar, serta pembangunan infrastruktur pendukung. Tindakan respons cepat juga diterapkan, dengan target waktu satu hingga dua jam setelah hotspot terdeteksi satelit atau laporan masyarakat diterima, agar potensi kebakaran segera tertangani sebelum meluas.
Dari 89 laporan kasus, sebanyak 72 tersangka individu ditetapkan karena diduga sengaja membakar lahan untuk membuka kebun dengan biaya lebih murah. Modus ini dipilih pelaku karena dianggap praktis dan efisien secara ekonomi, meski berisiko tinggi terhadap lingkungan. Polri menegaskan pengakuan pelaku bukan satu-satunya dasar, melainkan harus didukung alat bukti kuat.
Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polri terus mengembangkan perkara guna membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga menyuruh, membiayai, atau mendapatkan keuntungan dari praktik pembakaran lahan. Langkah ini diambil agar seluruh pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Polri juga menyoroti alasan ekonomi sebagai motif utama pembakaran lahan, namun menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terutama di tengah musim kemarau dan fenomena El Nino. Penegakan hukum dinyatakan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan upaya perlindungan masyarakat dari dampak bencana asap akibat karhutla. Ke depan, Polri berharap seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan karhutla demi keberlanjutan lingkungan. (*)

































