Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

baraNews

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

50895 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur demi hukum. Keputusan ini diumumkan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut karena perkara pokok yang menjerat Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Dengan pelimpahan tersebut, status hukum Tifa berubah dari tersangka menjadi terdakwa sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sulistyo dari meja persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Tifa dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat statusnya sebagai terdakwa, setelah majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan dakwaan jaksa batal demi hukum. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta status Tifa sebagai tersangka dan terdakwa dibatalkan. Mereka juga mempermasalahkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur, serta meminta jaksa penuntut umum tidak langsung menyusun dakwaan baru terhadap Tifa.

Terkait permohonan tersebut, hakim berpendapat bahwa pembuktian yang diajukan Tifa tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam proses praperadilan, mengingat perkara pokok telah memasuki tahap persidangan di pengadilan lain. Dengan demikian, seluruh permohonan dinyatakan gugur demi hukum.

Putusan ini sekaligus menegaskan wewenang pengadilan dalam memeriksa praperadilan terbatas pada status hukum yang berlaku sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan. Setelah perkara dilimpahkan dan status hukum berubah, pengadilan praperadilan dianggap tidak lagi berwenang memutus permohonan serupa.

Berita Terkait

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 19:04 WIB

Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Jumat, 4 September 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum

Berita Terbaru