Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

baraNews

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur demi hukum. Keputusan ini diumumkan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut karena perkara pokok yang menjerat Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Dengan pelimpahan tersebut, status hukum Tifa berubah dari tersangka menjadi terdakwa sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sulistyo dari meja persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Tifa dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat statusnya sebagai terdakwa, setelah majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan dakwaan jaksa batal demi hukum. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta status Tifa sebagai tersangka dan terdakwa dibatalkan. Mereka juga mempermasalahkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur, serta meminta jaksa penuntut umum tidak langsung menyusun dakwaan baru terhadap Tifa.

Terkait permohonan tersebut, hakim berpendapat bahwa pembuktian yang diajukan Tifa tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam proses praperadilan, mengingat perkara pokok telah memasuki tahap persidangan di pengadilan lain. Dengan demikian, seluruh permohonan dinyatakan gugur demi hukum.

Putusan ini sekaligus menegaskan wewenang pengadilan dalam memeriksa praperadilan terbatas pada status hukum yang berlaku sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan. Setelah perkara dilimpahkan dan status hukum berubah, pengadilan praperadilan dianggap tidak lagi berwenang memutus permohonan serupa.

Berita Terkait

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Kepemilikan Aset Sitaan
Kejanggalan Penemuan Brankas di Kediaman Febrie Adriansyah Picu Sorotan Publik
Tanggapan Istana Terkait Kritik Pedas dalam Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Respons Sekretariat Kabinet atas Kritik Mahasiswa Tuai Polemik di Media Sosial
*Pelapor Surati Polda Riau Terkait Status Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Minerba Desa Sukaramai Kampar*

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Uzbekistan Menapaki Era Baru, Paduan Warisan Jalur Sutra dan Ambisi Modernisasi Asia Tengah

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:17 WIB

BREAKING NEWS: KBRI Riyadh Keluarkan Imbauan Keamanan untuk WNI di Arab Saudi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:20 WIB

Munas Paling Visioner: SWI Siapkan Gerakan Sosial dan Hijau Skala Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:35 WIB

SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 21 September 2025 - 19:14 WIB

Interpol RI Lacak Jejak Perdagangan Bayi hingga Singapura, 17 Bayi Sudah Terkirim

Minggu, 21 September 2025 - 09:47 WIB

Momen Bersejarah, Prabowo Siap Pidato di PBB Lanjutkan Jejak Diplomasi Sang Ayah

Minggu, 21 September 2025 - 09:31 WIB

Tiba di New York, Presiden Prabowo Siap Pidato Perdana di Sidang Umum ke-80 PBB

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:53 WIB