Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur demi hukum. Keputusan ini diumumkan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut karena perkara pokok yang menjerat Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Dengan pelimpahan tersebut, status hukum Tifa berubah dari tersangka menjadi terdakwa sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sulistyo dari meja persidangan.
Sebelumnya, Tifa dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat statusnya sebagai terdakwa, setelah majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan dakwaan jaksa batal demi hukum. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta status Tifa sebagai tersangka dan terdakwa dibatalkan. Mereka juga mempermasalahkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur, serta meminta jaksa penuntut umum tidak langsung menyusun dakwaan baru terhadap Tifa.
Terkait permohonan tersebut, hakim berpendapat bahwa pembuktian yang diajukan Tifa tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam proses praperadilan, mengingat perkara pokok telah memasuki tahap persidangan di pengadilan lain. Dengan demikian, seluruh permohonan dinyatakan gugur demi hukum.
Putusan ini sekaligus menegaskan wewenang pengadilan dalam memeriksa praperadilan terbatas pada status hukum yang berlaku sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan. Setelah perkara dilimpahkan dan status hukum berubah, pengadilan praperadilan dianggap tidak lagi berwenang memutus permohonan serupa.

































