SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

KAPERWIL JAWA BARAT

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

502,162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menilai bahwa narasi “wajib kerja sama dengan PWI” perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam ekosistem pers nasional.

 

Menurut SWI, kerja sama antarorganisasi pers harus bersifat terbuka dan inklusif, bukan eksklusif atau dipaksakan. Kebijakan yang adil dan konstitusional harus berlandaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999, UUD 1945 Pasal 28F, serta prinsip non-diskriminatif sebagaimana tertuang dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pers itu pilar demokrasi, bukan bawahan kekuasaan. Pemerintah seharusnya mendorong kolaborasi lintas organisasi, bukan menutup ruang bagi yang lain,” ujar Kostaman, salah satu pengurus SWI.

 

 

Ia menambahkan, pembinaan pers tidak boleh bersifat eksklusif, sebab kemerdekaan pers merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan hak istimewa organisasi tertentu.

 

Penguatan Kedaulatan Pers Nasional

 

Dalam pernyataan sikapnya, SWI menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan pers nasional dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, akurasi, dan verifikasi — bukan melalui monopoli atau sentralisasi organisasi.

 

“Kerja sama boleh, tapi bukan dalam bentuk kewajiban tunggal. Pers harus berdiri sejajar dengan pemerintah, bukan di bawahnya,” tegas Herry Budiman, perwakilan SWI.

 

 

Langkah penegasan sikap ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah milik seluruh insan pers Indonesia, bukan milik satu organisasi semata. Pemerintah sebaiknya berperan sebagai penjamin keberagaman, bukan penentu arah tunggal.

 

SWI menegaskan bahwa penguatan kedaulatan pers sejati hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas organisasi, bukan pengutamaan satu wadah semata.

Indonesia membutuhkan pers yang bebas, berdaulat, dan berkeadilan — bukan pers yang tunduk pada kekuasaan.

Red * E.S *. Sumber : Humas SWI

Berita Terkait

LSM AMTI Singgung Kinerja Kapolres Rohil, Desak Pengungkapan Dugaan Mafia Lintas Negara di Wilayah Pesisir
TNI dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa
Tommy Turangan, SH., Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Pesisir Riau
Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi
Kinerja Bea Cukai Disorot, Dugaan Jalur Barang Ilegal dari Negeri Jiran Diduga Masih Berlangsung
Police Go To School, Sat Lantas Polres Bulukumba Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar
Koramil 1411-03/Kajang Bersama Warga Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda
Sentuh 105 Jiwa, Koramil 01/Gantarang Hadirkan Sumber Air Bersih Lewat Sumur Bor 100 Meter

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:19 WIB

LSM AMTI Singgung Kinerja Kapolres Rohil, Desak Pengungkapan Dugaan Mafia Lintas Negara di Wilayah Pesisir

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:33 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:31 WIB

Tommy Turangan, SH., Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Pesisir Riau

Senin, 27 Juli 2026 - 08:08 WIB

Police Go To School, Sat Lantas Polres Bulukumba Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar

Senin, 27 Juli 2026 - 03:59 WIB

Koramil 1411-03/Kajang Bersama Warga Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:41 WIB

Sentuh 105 Jiwa, Koramil 01/Gantarang Hadirkan Sumber Air Bersih Lewat Sumur Bor 100 Meter

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda Hubungkan Dua Desa di Bulukumpa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:04 WIB

что такое пункты в трейдинге: Что такое пункт point и пипс pip в трейдинге? Расчет и торговая стратегия

Berita Terbaru

public

Coronavirus disease 2019

Senin, 27 Jul 2026 - 18:45 WIB