Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

baraNews

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – Aksi puluhan nelayan tradisional yang berupaya mempertahankan wilayah tangkap dari dugaan praktik ilegal justru berujung jerat hukum. Sebanyak 37 nelayan dan 4 wartawan yang turun langsung ke laut untuk mengusir kapal trawl, kini harus menghadapi proses hukum. Sebanyak 12 orang telah diperiksa, dan 4 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025, saat nelayan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, menggelar musyawarah akibat hasil tangkapan yang terus menurun. Mereka menduga aktivitas kapal pukat harimau (trawl) sebagai penyebab utama rusaknya wilayah tangkap tradisional.

Merasa tidak mendapat respons dari pihak berwenang, keesokan harinya, 14 November 2025, nelayan bersama wartawan turun langsung ke laut. Di perairan sekitar 9–11 mil dari garis pantai, mereka menemukan enam kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Salah satunya adalah KM Kakak Tua Jaya berkapasitas sekitar 60–100 GT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan sempat memuncak saat beberapa kapal lain mendekat. Dalam situasi tersebut, nelayan mengambil tindakan dengan memutus jaring dan menguasai kapal, dengan tujuan membawanya ke aparat penegak hukum. Namun, kondisi berubah ketika kapal mengalami kandas.

Upaya penyelesaian damai kemudian terjadi. Nahkoda kapal, melalui pemilik bernama Tony, menyepakati pemberian bantuan sebesar Rp60 juta kepada nelayan terdampak. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada pihak wartawan. Dana kemudian ditransfer dan disalurkan kepada perwakilan nelayan untuk dibagikan sesuai kesepakatan.

Namun, hanya berselang tiga hari kemudian (17 November 2025), situasi berbalik drastis. Pihak kapal justru melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat penegak hukum. Akibatnya, empat nelayan dan satu wartawan ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Kasus ini langsung memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan arah penegakan hukum, mengingat aktivitas kapal trawl sendiri diduga melanggar Undang-Undang Perikanan, yang secara tegas melarang penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut.

Kuasa hukum para tersangka menilai konstruksi hukum dalam kasus ini lemah. Ia menegaskan bahwa unsur pemerasan tidak terpenuhi karena adanya kesepakatan tertulis tanpa paksaan. Selain itu, dana yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kompensasi kepada nelayan terdampak.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan nelayan juga dinilai dapat masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) maupun keadaan darurat (overmacht), karena mereka berupaya melindungi sumber penghidupan di tengah tidak hadirnya aparat saat diminta mendampingi.

Kini muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Apakah nelayan yang berjuang mempertahankan lautnya sedang dikriminalisasi?

Para nelayan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum membuka mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta perlindungan, keadilan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami. Sumber penghasilan kami dirusak. Jangan sampai kami dipenjara hanya karena mempertahankan hak kami,” ujar perwakilan nelayan.

Kasus ini menjadi cermin keras konflik antara nelayan tradisional dan praktik perikanan yang diduga melanggar hukum—sekaligus menjadi ujian nyata bagi keadilan hukum di Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Skandal di Jantung Pertahanan: Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Disulap Jadi Markas Judi Online
Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

SPBU Kompak Panipahan Tak Kunjung Beroperasi, PT Bumi Rokan Sejahtera Masih Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Babinsa Desa Ara Dampingi Pemasangan CCTV KDKMP untuk Tingkatkan Keamanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:16 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Rampungkan Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bulukumba Gelar Penyuluhan Lalu Lintas dan Salurkan Sembako kepada Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:57 WIB

TAMBANG DI MANYAMPA DISEGEL, DLHK TURUN KE LOKASI: PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA GARIS SEGEL!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Polres Bulukumba Kembali Bagikan Makanan di Jumat Berkah, Sediakan Menu Sehat dan Enak.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Tak Hanya Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Turut Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Berita Terbaru