Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor

baraNews

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:29 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa dari Kejari Pangkalpinang membawa Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Senin Sore, 18 Mei 2026. Tempo/ servio maranda

Jaksa dari Kejari Pangkalpinang membawa Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Senin Sore, 18 Mei 2026. Tempo/ servio maranda

PANGKALPINANG, 24 Agustus 2026 — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/8/2026). Ia didakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Arga Febrianto menguraikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan ijazah Sarjana Hukum yang digunakan Hellyana, termasuk ketika mencantumkan gelar akademik dalam sejumlah dokumen.

Jaksa menyebut, saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 2024, Hellyana mencantumkan gelar Sarjana Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa menggunakan dasar ijazah dengan nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana dengan tanggal penerbitan 26 November 2012, yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra dan ditandatangani oleh Dr. Nani Sutiati, S.H., M.M. selaku Dekan Fakultas Hukum dan Drs. Syamsu A. Makka, M.Si. selaku Rektor Universitas Azzahra,” ujar Arga saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pencalonan. Hasilnya, dokumen persyaratan Hellyana saat itu dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hellyana selanjutnya menggunakan ijazah SMA dalam proses pencalonan hingga akhirnya terpilih dan menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Jaksa mengungkapkan, persoalan ijazah tersebut tidak hanya dikaitkan dengan proses pencalonan. Setelah menjabat sebagai wakil gubernur, Hellyana disebut beberapa kali menandatangani dokumen kedinasan dengan mencantumkan gelar S.H. pada namanya.

“Selama terdakwa Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, telah beberapa kali menandatangani dokumen yang berhubungan dengan tugas jabatannya. Pada saat itu terdakwa Hellyana membubuhkan tandatangannya, di atas nama yang mencantumkan gelar akademik yaitu ‘Hellyana S.H.’,” kata Arga.

Salah satu dokumen yang disebut dalam dakwaan adalah Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tertanggal 25 April 2025.

Selain itu, jaksa menyebut terdapat sejumlah dokumen kedinasan lainnya, termasuk dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, antara lain berkaitan dengan biaya perjalanan dinas ke Kabupaten Belitung.

Dalam menguraikan dugaan ketidakabsahan ijazah tersebut, jaksa merujuk pada keterangan Syamsu A. Makka yang saat itu menjabat Rektor Universitas Azzahra. Menurut jaksa, Syamsu menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah Sarjana Hukum bernomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana.

“Saksi Drs. Syamsu A. Makka selaku Rektor Universitas Azzahra menyatakan tidak pernah bertanda tangan di ijazah Sarjana Hukum nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana tersebut,” ujar Arga.

Jaksa mengatakan, Syamsu juga menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam ijazah tersebut bukan tanda tangannya dan tidak dikenali olehnya.

Temuan lain yang diungkap dalam dakwaan berkaitan dengan dokumen kelulusan Universitas Azzahra. Jaksa menyebut nama Hellyana tidak tercantum dalam dua surat keputusan kelulusan yang diterbitkan universitas pada periode 2012 dan 2013.

Dokumen tersebut adalah Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 097/SK-R/U-AZZAHRA/IV/2012 tertanggal 27 April 2012 serta Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 05/SK/R/U-AZZAHRA/IV/2013 tertanggal 18 April 2013.

“Nama terdakwa Hellyana juga tidak tercantum,” kata Arga.

Dakwaan jaksa tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara Hellyana di persidangan. Status dakwaan merupakan tuduhan penuntut umum yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti serta pembelaan dari terdakwa.

Berita Terkait

Percepat Akses Dua Desa, TNI dan Warga Herlang Kompak Plester Talud Jembatan Beton Garuda
Hubungkan Tiga Desa, TNI dan Warga Kajang Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Kasdim 1411/Bulukumba Pimpin Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil TA 2026
 Profesor Sutan Nasomal Dalam Konferensi Kerja Tekankan Kesejahteraan Guru Aceh Singkil Selaku Dewan Pakar PGRI
*BANGGA! SISWI SMPN 8 BULUKUMBA HARUMKAN NAMA DAERAH DI OLIMPIADE MATEMATIKA NASIONAL 2026*
Kapolres Bulukumba Silaturahmi ke Ketua MUI, Mohon Doa dan Dukungan untuk Pelaksanaan Tugas
TNI dan Warga Gotong Royong Cor Tiang Jembatan Penghubung Desa Tugondeng-Pataro di Herlang
TNI dan Warga Gotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Jumat, 4 September 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Respons Hercules soal Kericuhan Pascademo DPR dan Komunikasi dengan Habib Bahar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Video Lama Wakil Gubernur Kalimantan Barat Kembali Viral di Tengah Sorotan Terhadap GRIB Jaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Dorong Kepengurusan yang Efektif demi Pelayanan Organisasi yang Lebih Optimal

Berita Terbaru