PANGKALPINANG, 24 Agustus 2026 — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/8/2026). Ia didakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Arga Febrianto menguraikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan ijazah Sarjana Hukum yang digunakan Hellyana, termasuk ketika mencantumkan gelar akademik dalam sejumlah dokumen.
Jaksa menyebut, saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 2024, Hellyana mencantumkan gelar Sarjana Hukum.
“Terdakwa menggunakan dasar ijazah dengan nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana dengan tanggal penerbitan 26 November 2012, yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra dan ditandatangani oleh Dr. Nani Sutiati, S.H., M.M. selaku Dekan Fakultas Hukum dan Drs. Syamsu A. Makka, M.Si. selaku Rektor Universitas Azzahra,” ujar Arga saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pencalonan. Hasilnya, dokumen persyaratan Hellyana saat itu dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hellyana selanjutnya menggunakan ijazah SMA dalam proses pencalonan hingga akhirnya terpilih dan menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Jaksa mengungkapkan, persoalan ijazah tersebut tidak hanya dikaitkan dengan proses pencalonan. Setelah menjabat sebagai wakil gubernur, Hellyana disebut beberapa kali menandatangani dokumen kedinasan dengan mencantumkan gelar S.H. pada namanya.
“Selama terdakwa Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, telah beberapa kali menandatangani dokumen yang berhubungan dengan tugas jabatannya. Pada saat itu terdakwa Hellyana membubuhkan tandatangannya, di atas nama yang mencantumkan gelar akademik yaitu ‘Hellyana S.H.’,” kata Arga.
Salah satu dokumen yang disebut dalam dakwaan adalah Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tertanggal 25 April 2025.
Selain itu, jaksa menyebut terdapat sejumlah dokumen kedinasan lainnya, termasuk dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, antara lain berkaitan dengan biaya perjalanan dinas ke Kabupaten Belitung.
Dalam menguraikan dugaan ketidakabsahan ijazah tersebut, jaksa merujuk pada keterangan Syamsu A. Makka yang saat itu menjabat Rektor Universitas Azzahra. Menurut jaksa, Syamsu menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah Sarjana Hukum bernomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana.
“Saksi Drs. Syamsu A. Makka selaku Rektor Universitas Azzahra menyatakan tidak pernah bertanda tangan di ijazah Sarjana Hukum nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana tersebut,” ujar Arga.
Jaksa mengatakan, Syamsu juga menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam ijazah tersebut bukan tanda tangannya dan tidak dikenali olehnya.
Temuan lain yang diungkap dalam dakwaan berkaitan dengan dokumen kelulusan Universitas Azzahra. Jaksa menyebut nama Hellyana tidak tercantum dalam dua surat keputusan kelulusan yang diterbitkan universitas pada periode 2012 dan 2013.
Dokumen tersebut adalah Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 097/SK-R/U-AZZAHRA/IV/2012 tertanggal 27 April 2012 serta Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 05/SK/R/U-AZZAHRA/IV/2013 tertanggal 18 April 2013.
“Nama terdakwa Hellyana juga tidak tercantum,” kata Arga.
Dakwaan jaksa tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara Hellyana di persidangan. Status dakwaan merupakan tuduhan penuntut umum yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti serta pembelaan dari terdakwa.

































