Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif

baraNews

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:47 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Empat orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Mereka diketahui menjalankan produksi uang palsu sejak Maret 2026 dengan target peredaran ke sejumlah wilayah, termasuk ke sektor perbankan swasta.

Pembongkaran kasus bermula dari penelusuran intensif aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu gudang industri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan keuntungan tiga banding satu. Dengan kata lain, tiga lembar uang palsu hanya setara dengan satu lembar uang asli yang digunakan untuk modal produksi.

“Mereka mengambil keuntungan dari selisih tersebut. Jadi dari tiga lembar uang palsu nilainya hanya setara satu lembar uang asli,” ujar Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, saat memberikan keterangan kepada pers di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengembangan penyidikan, diketahui bahwa tersangka AB berperan sebagai otak sindikat sekaligus penyandang dana utama. Ia merekrut S, NC, dan D untuk merakit alat, mengatur logistik, serta memproduksi lembaran uang palsu selama kurang lebih empat bulan. Seluruh proses didanai AB yang telah menyiapkan sarana dan memberikan uang muka sebelum produksi dimulai.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan alat percetakan khusus dengan nilai investasi mencapai Rp 1 miliar. Menurut penilaian aparat, kualitas uang palsu yang diproduksi termasuk grade A, dengan tingkat kemiripan yang nyaris seperti uang asli.

Rencana distribusi uang palsu tersebut terpecah pada dua jalur, salah satunya melalui salah satu bank swasta yang saat ini masih dalam pendalaman. Polisi menduga modus pencampuran antara uang asli dan palsu digunakan agar keberadaannya lebih sulit dideteksi saat proses peredaran berlangsung.

Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain di luar kelompok inti, termasuk mendalami motif di balik produksi massal uang palsu tersebut. Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah aksi sindikat tersebut bermotif ekonomi murni, atau mengandung unsur sabotase terhadap stabilitas rupiah.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi menegaskan upaya penindakan akan terus dilakukan guna mencegah peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional. (*)

Berita Terkait

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Polri Ungkap Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera Disengaja untuk Lahan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

Berita Terbaru

Daerah

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB