Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Empat orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Mereka diketahui menjalankan produksi uang palsu sejak Maret 2026 dengan target peredaran ke sejumlah wilayah, termasuk ke sektor perbankan swasta.
Pembongkaran kasus bermula dari penelusuran intensif aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu gudang industri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan keuntungan tiga banding satu. Dengan kata lain, tiga lembar uang palsu hanya setara dengan satu lembar uang asli yang digunakan untuk modal produksi.
“Mereka mengambil keuntungan dari selisih tersebut. Jadi dari tiga lembar uang palsu nilainya hanya setara satu lembar uang asli,” ujar Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, saat memberikan keterangan kepada pers di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Dari pengembangan penyidikan, diketahui bahwa tersangka AB berperan sebagai otak sindikat sekaligus penyandang dana utama. Ia merekrut S, NC, dan D untuk merakit alat, mengatur logistik, serta memproduksi lembaran uang palsu selama kurang lebih empat bulan. Seluruh proses didanai AB yang telah menyiapkan sarana dan memberikan uang muka sebelum produksi dimulai.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan alat percetakan khusus dengan nilai investasi mencapai Rp 1 miliar. Menurut penilaian aparat, kualitas uang palsu yang diproduksi termasuk grade A, dengan tingkat kemiripan yang nyaris seperti uang asli.
Rencana distribusi uang palsu tersebut terpecah pada dua jalur, salah satunya melalui salah satu bank swasta yang saat ini masih dalam pendalaman. Polisi menduga modus pencampuran antara uang asli dan palsu digunakan agar keberadaannya lebih sulit dideteksi saat proses peredaran berlangsung.
Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain di luar kelompok inti, termasuk mendalami motif di balik produksi massal uang palsu tersebut. Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah aksi sindikat tersebut bermotif ekonomi murni, atau mengandung unsur sabotase terhadap stabilitas rupiah.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi menegaskan upaya penindakan akan terus dilakukan guna mencegah peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional. (*)

































