JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan merupakan tindakan yang disengaja, bukan dipicu oleh fenomena alam atau dampak El Nino. Motif utama di balik aksi pembakaran ini adalah untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (23/8/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai barang bukti di lokasi kejadian yang menunjukkan adanya persiapan sistematis untuk melakukan pembakaran.
Dalam proses penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara di sembilan wilayah hukum polda, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kesengajaan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 35 buah korek api, bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite, oli bekas, serta berbagai peralatan pertanian seperti parang, kapak, cangkul, hingga bibit sawit yang siap tanam.
Menurut pihak kepolisian, pelaku sengaja memanfaatkan musim panas untuk mempermudah proses pembakaran lahan. Lahan yang telah dibersihkan melalui cara pembakaran tersebut kemudian dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit saat memasuki musim hujan. Strategi penegakan hukum yang dijalankan Polri saat ini mencakup pemantauan titik panas (hotspot) secara intensif. Jika terdeteksi adanya indikasi kebakaran, petugas di lapangan akan segera melakukan verifikasi dan pemadaman sebelum dilakukan proses olah tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

































