JAKARTA – Dalam sidang praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2026), seorang saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan krusial terkait keabsahan penyitaan barang bukti. Ahli menegaskan bahwa setiap aset atau barang yang disita penyidik melalui prosedur penggeledahan yang cacat secara hukum tidak dapat diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
Saksi ahli menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda dengan koridor administratif yang ketat. Penggeledahan dilakukan aparat penegak hukum untuk mencari atau meneliti objek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sedangkan penyitaan merupakan tindakan pengambilalihan penguasaan atas benda tersebut. Ahli menekankan bahwa penyitaan harus merujuk pada ketentuan pasal 123 KUHAP, di mana penyidik tidak diwajibkan membuktikan secara final bahwa sebuah benda merupakan hasil tindak pidana di tahap penyidikan, melainkan cukup atas dasar dugaan kuat yang terikat pada prosedur formal.
Lebih lanjut, saksi menyoroti hak pihak ketiga dalam sengketa penyitaan barang. Menurutnya, jika terdapat klaim bahwa barang yang disita milik anggota keluarga atau pihak lain, maka pihak yang bersangkutanlah yang wajib mengajukan permohonan, bukan tersangka. Ahli merujuk pada Pasal 160 ayat 2 KUHAP yang menjamin kepemilikan harta benda oleh konstitusi, sehingga hukum harus menghormati hak milik tersebut selama tidak terbukti sebagai bagian dari tindak pidana yang disangkakan.
Selain isu penyitaan, ahli juga mengulas dinamika penetapan tersangka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Berdasarkan interpretasi ahli terhadap aturan yang berlaku, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tidak bersifat mutlak atau absolut. Jika terdapat kondisi tertentu, seperti kasus yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan secara in absensia, maka aparat tidak terikat kewajiban untuk memeriksa calon tersangka secara fisik terlebih dahulu. Penjelasan ini mempertegas bahwa prosedur yang dijalankan oleh penyidik harus konsisten dengan putusan MK namun tetap fleksibel sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di lapangan.

































