Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

baraNews

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam sidang praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2026), seorang saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan krusial terkait keabsahan penyitaan barang bukti. Ahli menegaskan bahwa setiap aset atau barang yang disita penyidik melalui prosedur penggeledahan yang cacat secara hukum tidak dapat diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan.

Saksi ahli menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda dengan koridor administratif yang ketat. Penggeledahan dilakukan aparat penegak hukum untuk mencari atau meneliti objek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sedangkan penyitaan merupakan tindakan pengambilalihan penguasaan atas benda tersebut. Ahli menekankan bahwa penyitaan harus merujuk pada ketentuan pasal 123 KUHAP, di mana penyidik tidak diwajibkan membuktikan secara final bahwa sebuah benda merupakan hasil tindak pidana di tahap penyidikan, melainkan cukup atas dasar dugaan kuat yang terikat pada prosedur formal.

Lebih lanjut, saksi menyoroti hak pihak ketiga dalam sengketa penyitaan barang. Menurutnya, jika terdapat klaim bahwa barang yang disita milik anggota keluarga atau pihak lain, maka pihak yang bersangkutanlah yang wajib mengajukan permohonan, bukan tersangka. Ahli merujuk pada Pasal 160 ayat 2 KUHAP yang menjamin kepemilikan harta benda oleh konstitusi, sehingga hukum harus menghormati hak milik tersebut selama tidak terbukti sebagai bagian dari tindak pidana yang disangkakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain isu penyitaan, ahli juga mengulas dinamika penetapan tersangka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Berdasarkan interpretasi ahli terhadap aturan yang berlaku, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tidak bersifat mutlak atau absolut. Jika terdapat kondisi tertentu, seperti kasus yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan secara in absensia, maka aparat tidak terikat kewajiban untuk memeriksa calon tersangka secara fisik terlebih dahulu. Penjelasan ini mempertegas bahwa prosedur yang dijalankan oleh penyidik harus konsisten dengan putusan MK namun tetap fleksibel sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di lapangan.

Berita Terkait

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Kepemilikan Aset Sitaan
Kejanggalan Penemuan Brankas di Kediaman Febrie Adriansyah Picu Sorotan Publik
Tanggapan Istana Terkait Kritik Pedas dalam Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Respons Sekretariat Kabinet atas Kritik Mahasiswa Tuai Polemik di Media Sosial
*Pelapor Surati Polda Riau Terkait Status Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Minerba Desa Sukaramai Kampar*
Aksi Warga Duduki Kursi Pimpinan DPRD Pati Viral, Cerminan Kekecewaan dan Polemik Etika Publik
Prof Reda Dorong ABPEDNAS Jadi Rumah Besar BPD dan LPMK Gorontalo, Kawal Program Desa dan Kelurahan hingga Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Uzbekistan Menapaki Era Baru, Paduan Warisan Jalur Sutra dan Ambisi Modernisasi Asia Tengah

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:17 WIB

BREAKING NEWS: KBRI Riyadh Keluarkan Imbauan Keamanan untuk WNI di Arab Saudi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:20 WIB

Munas Paling Visioner: SWI Siapkan Gerakan Sosial dan Hijau Skala Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:35 WIB

SWI: Jangan Biarkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Menjadi Budaya Baru

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:59 WIB

SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI

Minggu, 21 September 2025 - 19:14 WIB

Interpol RI Lacak Jejak Perdagangan Bayi hingga Singapura, 17 Bayi Sudah Terkirim

Minggu, 21 September 2025 - 09:47 WIB

Momen Bersejarah, Prabowo Siap Pidato di PBB Lanjutkan Jejak Diplomasi Sang Ayah

Minggu, 21 September 2025 - 09:31 WIB

Tiba di New York, Presiden Prabowo Siap Pidato Perdana di Sidang Umum ke-80 PBB

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:53 WIB