Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

baraNews

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam sidang praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2026), seorang saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan krusial terkait keabsahan penyitaan barang bukti. Ahli menegaskan bahwa setiap aset atau barang yang disita penyidik melalui prosedur penggeledahan yang cacat secara hukum tidak dapat diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan.

Saksi ahli menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda dengan koridor administratif yang ketat. Penggeledahan dilakukan aparat penegak hukum untuk mencari atau meneliti objek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sedangkan penyitaan merupakan tindakan pengambilalihan penguasaan atas benda tersebut. Ahli menekankan bahwa penyitaan harus merujuk pada ketentuan pasal 123 KUHAP, di mana penyidik tidak diwajibkan membuktikan secara final bahwa sebuah benda merupakan hasil tindak pidana di tahap penyidikan, melainkan cukup atas dasar dugaan kuat yang terikat pada prosedur formal.

Lebih lanjut, saksi menyoroti hak pihak ketiga dalam sengketa penyitaan barang. Menurutnya, jika terdapat klaim bahwa barang yang disita milik anggota keluarga atau pihak lain, maka pihak yang bersangkutanlah yang wajib mengajukan permohonan, bukan tersangka. Ahli merujuk pada Pasal 160 ayat 2 KUHAP yang menjamin kepemilikan harta benda oleh konstitusi, sehingga hukum harus menghormati hak milik tersebut selama tidak terbukti sebagai bagian dari tindak pidana yang disangkakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain isu penyitaan, ahli juga mengulas dinamika penetapan tersangka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Berdasarkan interpretasi ahli terhadap aturan yang berlaku, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tidak bersifat mutlak atau absolut. Jika terdapat kondisi tertentu, seperti kasus yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan secara in absensia, maka aparat tidak terikat kewajiban untuk memeriksa calon tersangka secara fisik terlebih dahulu. Penjelasan ini mempertegas bahwa prosedur yang dijalankan oleh penyidik harus konsisten dengan putusan MK namun tetap fleksibel sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di lapangan.

Berita Terkait

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online
Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 19:04 WIB

Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Jumat, 4 September 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum

Berita Terbaru