Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

baraNews

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dalam sidang praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2026), seorang saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan krusial terkait keabsahan penyitaan barang bukti. Ahli menegaskan bahwa setiap aset atau barang yang disita penyidik melalui prosedur penggeledahan yang cacat secara hukum tidak dapat diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan.

Saksi ahli menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda dengan koridor administratif yang ketat. Penggeledahan dilakukan aparat penegak hukum untuk mencari atau meneliti objek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sedangkan penyitaan merupakan tindakan pengambilalihan penguasaan atas benda tersebut. Ahli menekankan bahwa penyitaan harus merujuk pada ketentuan pasal 123 KUHAP, di mana penyidik tidak diwajibkan membuktikan secara final bahwa sebuah benda merupakan hasil tindak pidana di tahap penyidikan, melainkan cukup atas dasar dugaan kuat yang terikat pada prosedur formal.

Lebih lanjut, saksi menyoroti hak pihak ketiga dalam sengketa penyitaan barang. Menurutnya, jika terdapat klaim bahwa barang yang disita milik anggota keluarga atau pihak lain, maka pihak yang bersangkutanlah yang wajib mengajukan permohonan, bukan tersangka. Ahli merujuk pada Pasal 160 ayat 2 KUHAP yang menjamin kepemilikan harta benda oleh konstitusi, sehingga hukum harus menghormati hak milik tersebut selama tidak terbukti sebagai bagian dari tindak pidana yang disangkakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain isu penyitaan, ahli juga mengulas dinamika penetapan tersangka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Berdasarkan interpretasi ahli terhadap aturan yang berlaku, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tidak bersifat mutlak atau absolut. Jika terdapat kondisi tertentu, seperti kasus yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan secara in absensia, maka aparat tidak terikat kewajiban untuk memeriksa calon tersangka secara fisik terlebih dahulu. Penjelasan ini mempertegas bahwa prosedur yang dijalankan oleh penyidik harus konsisten dengan putusan MK namun tetap fleksibel sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di lapangan.

Berita Terkait

Hercules Rosario Marshal Melontarkan Kritik Keras kepada Menteri Perumahan Ara Soal Sengketa Lahan
Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Mentan Laporkan Capaian Ketahanan Pangan di Sidang Kabinet
Budaya Menjilat Kekuasaan Dinilai Jadi Ancaman Demokrasi dan Penegakan Hukum
Kritik Tajam Kepemimpinan, Mahfud MD dan Muhammad Sobari Soroti Krisis Otentikasi Pemimpin
Prabowo Didesak Mundur: Mahfud MD Soroti Disparitas Antara Komitmen Awal dan Realita Pemerintahan
Babak Baru Penyidikan Korupsi Pemkab Klaten: KPK Amankan Bukti Elektronik dan Uang Ratusan Juta dari Tiga Lokasi Strategis
Bawa Massa ke Kementerian ATR/BPN, Hercules Peringatkan Maruarar Sirait dan Nusron Wahid soal Kasus Sengketa Tanah
Uang Persahabatan? Menguak Polemik Aliran Dana Rp800 Juta dari Tim Pengacara Summarecon kepada Hercules

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Enam Rumah Warga Hangus Terbakar di Gayo Lues, Mobil dan Sepeda Motor Ludes

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

PT Hopson Diduga Nekat Beroperasi Diam-Diam di Malam Hari, Hasil Rapat dan Sanksi Pemerintah Aceh Seolah Tak Lagi Dihormati

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09 WIB

Pembangkangan PT Rosin Dinilai Jadi Bukti Regulasi Lingkungan Belum Benar-Benar Bertaring

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Pantau Ketat Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama PJU dan Personel Gunakan Trail Cek Lokasi Jalan Tembus Blangkejeren–Kutacane

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:30 WIB

Polsek Blangkejeren Amankan Pembersihan Lima Titik Longsor di Jalur Utama

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:52 WIB

Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail

Berita Terbaru