PATI | Jagat media sosial digemparkan aksi seorang warga bernama Muhammad Burhanuddin yang tanpa ragu duduk di kursi pimpinan sidang DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan posisi kaki diangkat dan selonjor di atas meja utama saat ruang rapat paripurna dikuasai massa. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, saat gelombang unjuk rasa besar-besaran yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memasuki kompleks gedung dewan di Jalan Dr. Wahidin.
Aksi demonstrasi yang didominasi tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor dan reformasi pajak daerah mulai memanas menjelang petang. Merasa respons anggota dewan tidak memuaskan, massa massa akhirnya masuk ke dalam ruang sidang paripurna. Dalam suasana penuh desakan aspirasi masyarakat itulah, Muhammad Burhanuddin melangkah ke depan, menduduki kursi pimpinan dewan, sambil mengetuk palu sidang dan menyatakan bahwa gedung tersebut merupakan milik bersama, dibangun dari uang rakyat.
Tak lama setelah terekam kamera, aksi Burhanuddin mendadak viral dan memicu perdebatan publik. Sebagian warganet menganggap tindakan itu sebagai wujud protes keras rakyat atas lambannya respons wakil rakyat terhadap isu strategis, dan sebagai sindiran telak bahwa semua fasilitas negara pada dasarnya hasil jerih payah masyarakat. Namun sebagian lain menilai aksi tersebut melanggar etika, tidak mencerminkan penghormatan pada simbol institusi perwakilan, serta menodai nilai-nilai kesopanan yang menjadi pijakan demokrasi.
Pihak kepolisian setempat siaga mengawal jalannya aksi dan menjaga gedung agar terhindar dari potensi kerusakan yang lebih besar. Hingga malam hari, massa AMPB bahkan dikabarkan tetap bertahan di ruang paripurna dan meminta dilangsungkannya audiensi langsung dengan sejumlah anggota dewan hingga ada kesepakatan pasti terkait aspirasi yang diusung.
Koordinator Lapangan AMPB, Teguh Istiyanto, membela aksi anggotanya sebagai ekspresi frustrasi rakyat yang merasa suara mereka sering diabaikan. Ia menegaskan, keberanian menduduki kursi pimpinan bukan bentuk pengrusakan, melainkan penegasan bahwa suara rakyat adalah pemilik sah institusi legislatif.
Sebaliknya, pimpinan DPRD Pati memberi tanggapan tegas atas viralnya kejadian ini. Ketua DPRD Pati, H. Ali Badrudin, menilai sikap Burhanuddin tidak sepatutnya dilakukan di ruang sidang paripurna, tempat yang dianggap sakral dalam perumusan kebijakan daerah. Ia mengimbau semua elemen masyarakat menyampaikan aspirasi secara santun dengan tetap menjaga marwah lembaga.
Peristiwa ini tidak hanya mengingatkan pemangku kebijakan terhadap pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas, namun juga memunculkan refleksi tentang batas-batas ekspresi publik dan pentingnya menegakkan budaya demokrasi yang sehat di tengah masyarakat. (*)

































