BANYUMAS — Proses ekshumasi makam Sutrimo, kepala rumah tangga eks pejabat kejaksaan Febrie Adriansyah yang mencuat dalam pusaran kasus korupsi, selesai dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pembongkaran makam di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah ini menjadi babak sangat krusial dalam rangkaian penyelidikan kematian Sutrimo yang sejak awal penuh teka-teki dan spekulasi publik.
Ekshumasi sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung sampai pukul 13.00 WIB di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Suasana di area pemakaman tampak dijaga ketat—akses bagi warga masyarakat dibatasi, sementara lokasi makam yang berada di pemakaman desa tampak steril dari kerumunan. Proses ekshumasi juga dilaksanakan secara tertutup oleh tim gabungan dari kepolisian dan dokter forensik yang sudah ditunjuk secara resmi.
Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menjadi satu-satunya perwakilan keluarga yang diizinkan hadir secara langsung di lokasi. Dalam keterangannya kepada wartawan di sela-sela ekshumasi, Aan mengungkapkan bahwa keluarga sepenuhnya membiarkan prosedur hukum berjalan tanpa intervensi, termasuk keputusan penting untuk membongkar makam almarhum Sutrimo sebagai langkah menuntut kejelasan.
“Hari ini saya datang mewakili keluarga, karena keluarga tidak hadir langsung. Saya menyaksikan proses pengangkatan jenazah. Kondisi jenazah masih utuh, hanya bagian perut yang sudah membesar,” jelas Aan kepada para wartawan, Rabu siang. Ia menegaskan, keluarga Sutrimo memberi izin penuh ekshumasi, semata-mata demi menemukan kebenaran atas sebab kematian Sutrimo yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.
Dengan tubuh yang masih utuh meski telah dikuburkan hampir tiga pekan, para ahli forensik berharap dapat memperoleh data medis yang cukup dari otopsi lanjutan. “Prinsip keluarga, mereka menyerahkan semua kepada tim dokter forensik untuk memutuskan penyebab kematian Sutrimo,” lanjut Aan. “Informasi selama ini sangat simpang-siur. Ekshumasi dibutuhkan untuk memastikan, agar tidak ada lagi spekulasi.”
Pembongkaran makam Sutrimo merupakan bagian dari aksi penyidikan yang dilakukan atas dua laporan masyarakat: satu laporan masuk ke Bareskrim Mabes Polri, satu lagi laporan keluarga sendiri ke Polresta Banyumas. “Ada dua laporan. Yang satu di Bareskrim, yang kedua dari keluarga almarhum di Polresta Banyumas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers yang digelar di area pemakaman. Ia menegaskan bahwa ekshumasi merupakan tahapan wajib untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Kematian Sutrimo sendiri memantik gelombang tanya dan kecurigaan sejak awal ditemukan. Sutrimo, kepala rumah tangga yang sehari-hari bekerja untuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ditemukan tak bernyawa di depan sebuah klinik kecantikan kosong di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026. Pagi itu, Sutrimo sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, tetapi nyawanya tak tertolong. Jenazahnya langsung dibawa pulang ke kampung di Banyumas dan dimakamkan pada malam harinya. Sorotan publik semakin tajam setelah isu besaran uang “damai” dan tudingan upaya penutupan kasus berhembus di media sosial.
Keluarga yang semula menerima kematian Sutrimo sebagai musibah mendadak berubah sikap. Mereka memilih memberi kuasa hukum dan melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian setelah mencium ketidakberesan kronologi kematian. Publik lalu menuntut adanya investigasi menyeluruh dan transparan. Berbagai pihak, mulai dari pegiat hukum, ahli forensik, hingga aktivis antikorupsi, mendesak pengusutan tuntas.
Data forensik menjadi kunci utama menyingkap penyebab dan motif kematian Sutrimo—apakah sekadar sakit, korban kekerasan, keracunan, atau ada unsur pembunuhan berencana. Dari literatur medis forensik, tubuh dengan kondisi utuh, khususnya daging dan organ vital yang belum membusuk total, masih mampu “berbicara”. Pemeriksaan tulang hioid, gigi, lever, jaringan lambung, dan sisa cairan tubuh mampu mendeteksi jejak zat kimia, tanda-tanda bekas kekerasan, atau sumber lain penyebab kematian.
Seluruh data hasil autopsi jenazah akan digunakan untuk membandingkan temuan saksi, keterangan medis sebelumnya, serta informasi baru yang diperoleh polisi. Proses ekshumasi tidak hanya untuk menjawab spekulasi liar yang berkembang secara masif di media sosial, namun juga menjamin bahwa tidak ada penyidikan hukum yang ditutup atau diarahkan oleh kepentingan terselubung lain.
Pada akhirnya, kasus Sutrimo menjadi pelajaran penting tentang pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum, terlebih ketika kasus tersebut menyeret nama-nama besar di pusaran korupsi nasional. Proses yang berlangsung rapi, tertutup, dan intensif dari aparat di Banyumas adalah upaya merespons harapan masyarakat akan kejelasan dan keadilan. Bagaimanapun, kematian warga negara, apalagi dalam kasus mencurigakan, tidak boleh berakhir hanya dengan berita simpang siur atau rumor yang dibiarkan berkembang tanpa jawaban.
Mata publik kini tertuju pada hasil uji laboratorium forensik dan tindak lanjut polisi setelah proses ekshumasi rampung. Akankah tabir kematian Sutrimo terbuka dengan bukti medis yang kuat ataukah tetap menjadi bagian dari misteri besar penegakan hukum di negeri ini? Rakyat menunggu, menuntut kejelasan, serta menagih keberanian aparat dan dokter forensik dalam membongkar kasus sarat tekanan politik dan intrik kekuasaan ini sampai tuntas. (*)

































