JAKARTA, 7 September 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi menyatakan telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap lebih dari 8,8 juta situs perjudian daring. Langkah tegas ini merupakan akumulasi tindakan pemberantasan yang telah dilakukan instansi tersebut sejak tahun 2017 hingga 2 September 2026.
Direktur Pengendalian Ruang Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 3 September 2026, menegaskan bahwa upaya pembersihan ruang digital dari konten judi daring terus digencarkan. Secara spesifik, dalam kurun waktu sejak 20 Oktober 2024, kementerian telah menutup sebanyak 3.981.834 situs, alamat IP, serta konten media sosial yang terindikasi mempromosikan praktik ilegal tersebut.
Di sisi lain, Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi daring. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adex Yudiswan, memaparkan data penanganan perkara yang fluktuatif selama tiga tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka, disusul pada 2025 sebanyak 665 kasus dengan 754 tersangka. Hingga September 2026, kepolisian telah mencatat 55 kasus dengan total 123 tersangka.
Dalam penyelidikan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil membongkar modus operandi baru berupa spam komentar pada akun media sosial, khususnya Instagram. Modus ini dirancang untuk mengarahkan pengguna media sosial secara langsung menuju situs perjudian. Berdasarkan pendalaman penyidik, jaringan ini diketahui beroperasi lintas negara dengan pusat kendali operasional yang berada di luar negeri. Pengungkapan ini bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai maraknya promosi judi daring melalui komentar spam yang terdeteksi sejak Juni 2026. (*)

































