Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN

baraNews

Jumat, 4 September 2026 - 19:20 WIB

50651 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Organisasi aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,33 triliun.
KAMAKSI mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut secara menyeluruh temuan tersebut serta memeriksa jajaran manajemen BTN, termasuk Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran direksi diperlukan untuk mendalami sistem pengawasan internal, mitigasi risiko, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam penyaluran KPR.
“Dugaan fraud dan lemahnya pengawasan di sektor perbankan pelat merah merupakan alarm keras terhadap integritas dan sistem pengawasan yang harus diperketat,” kata Joko.
Menurutnya, pengelolaan KPR sebagai salah satu bisnis utama BTN harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Karena itu, KAMAKSI mendukung proses hukum yang sedang berjalan sekaligus meminta adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.
*APH Diminta Tindak Lanjuti Temuan BPK*
Berdasarkan temuan BPK yang disebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan KPR BTN, antara lain monitoring dokumen kredit dan penyelesaian sertifikat rumah debitur yang belum tuntas.
Sejumlah sertifikat disebut masih berada di pihak ketiga, seperti pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun bank lain. Dalam beberapa kasus, keberadaan sertifikat bahkan disebut belum diketahui.
Persoalan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi BTN sedikitnya Rp707,18 miliar.
BPK juga menemukan adanya 1.215 debitur KPR yang diduga menggunakan modus pinjam nama atau joki, dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar. Angsuran kredit para debitur tersebut diduga dibiayai oleh pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Sorotan terhadap pengelolaan KPR tersebut juga berkaitan dengan kasus penyaluran KPR di Kantor Cabang Karawang untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS.
Kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menyebut penyidik menemukan dugaan rekayasa dalam proses pengajuan dan penyaluran KPR.
Dugaan tersebut antara lain berupa penggunaan joki, manipulasi data debitur, serta pembuatan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik juga menemukan adanya akad kredit yang dilakukan ketika rumah belum selesai dibangun. Bahkan, terdapat rumah yang disebut belum dibangun ketika proses akad berlangsung.
*KAMAKSI Pertanyakan Pengawasan Internal*
KAMAKSI menilai berbagai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius terhadap sistem pengawasan internal BTN.
Menurutnya, indikasi pelanggaran ketentuan loan to value (LTV), proses akad yang diduga tidak sesuai prosedur, serta verifikasi debitur yang dinilai belum optimal harus dievaluasi secara menyeluruh.
KAMAKSI juga mempertanyakan efektivitas mekanisme verifikasi yang dalam sejumlah kasus disebut lebih mengandalkan credit scoring dan verifikasi melalui telepon dibandingkan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Jika pengawasan internal tidak berjalan optimal, pola seperti ini dapat membuka ruang terjadinya fraud. Karena itu, BTN perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan prinsip GCG benar-benar diterapkan,” ujar Joko.
*BTN Bantah Kredit Fiktif*
Sementara itu, BTN membantah bahwa kredit yang menjadi sorotan merupakan kredit fiktif. Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan rumah dan fasilitas pembiayaan yang dimaksud ada secara nyata.
“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” ujar Ramon.
BTN menyatakan telah memperkuat proses verifikasi data debitur, pengawasan administrasi kredit, serta mempercepat penyelesaian sertifikat agunan.
Perseroan juga menyebut sebagian kredit tersebut disalurkan pada masa pandemi Covid-19, ketika kondisi operasional pembiayaan menghadapi tekanan.
BTN meminta publik menunggu proses hukum dan tindak lanjut audit yang masih berlangsung.
*KAMAKSI Desak Evaluasi Menyeluruh*
KAMAKSI menilai persoalan KPR perlu ditangani secara serius karena menyangkut kualitas aset, tata kelola perbankan, dan kepercayaan masyarakat terhadap bank milik negara.
Joko mengatakan dominannya peran pengembang dalam proses pencarian calon debitur, penyiapan dokumen, hingga menjadi penghubung dengan pihak bank dapat menciptakan ketimpangan informasi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat.
“Pola seperti itu menciptakan ketimpangan informasi dan membuka ruang fraud yang cukup besar bila pengawasan internal bank tidak berjalan optimal,” katanya.
Karena itu, KAMAKSI meminta BTN memperkuat penyelamatan kredit bermasalah sekaligus mengevaluasi kebijakan penyaluran KPR.
KAMAKSI juga meminta Danantara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mengevaluasi jajaran direksi maupun komisaris apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya tanggung jawab atau kelalaian dalam pengelolaan KPR.
“Kami berharap bank pelat merah dapat menjadi contoh dalam penerapan tata kelola perbankan nasional, bukan sebaliknya,” pungkas Joko.

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial
Agus Kliwir Minta Kapolri Bongkar Jaringan Mafia
Terungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana PT GME, Hj Rosalina Minta Fauzan Fadel Segera Lunasi Pinjaman Sesuai Keputusan MA
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah
Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang
5 Disiplin Navigasi Konflik: Panduan Strategis-Praktis Menjaga Arah Organisasi
Kami Apresiasi Langkah Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut Pembebasan Bersyarat

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 17:51 WIB

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 19:04 WIB

Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Berita Terbaru