Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

baraNews

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:24 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan menyatakan penolakan terhadap rencana eksplorasi dan pengembangan tambang Blok Elang yang diajukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT). Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi dampak ekologis, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta persoalan pemerataan kesempatan kerja dan keterwakilan putra daerah dalam posisi strategis perusahaan.

Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan menilai bahwa pengumuman rencana studi AMDAL tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pemenuhan prosedur administratif. Menurut mereka, proses tersebut harus menjadi ruang partisipasi publik yang substantif, transparan, dan mampu menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Mereka juga menyoroti penggunaan kerangka regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dalam proses perencanaan kegiatan pertambangan. Dalam pandangan organisasi tersebut, pemenuhan persyaratan administratif tidak serta-merta menjamin bahwa suatu proyek telah memperoleh penerimaan sosial dari masyarakat yang berpotensi terdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan menegaskan bahwa pembangunan sektor pertambangan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan, hak masyarakat lokal, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat Sumbawa.

Soroti Ketimpangan Kesempatan Kerja dan Jabatan Strategis

Selain persoalan lingkungan, Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan menyoroti dugaan ketimpangan dalam distribusi kesempatan kerja dan penempatan tenaga profesional di lingkungan PT AMNT. Mereka mempertanyakan sejauh mana masyarakat lokal memperoleh kesempatan untuk menduduki jabatan strategis, termasuk posisi manajerial dan pengambilan keputusan perusahaan.

Menurut organisasi tersebut, keberadaan industri pertambangan berskala besar di Sumbawa seharusnya memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal, bukan hanya melalui penyerapan tenaga kerja pada tingkat operasional, tetapi juga melalui pembukaan akses menuju posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan.

Mereka menilai, apabila masyarakat lokal lebih banyak ditempatkan pada posisi pelaksana sementara jabatan strategis didominasi tenaga kerja dari luar Pulau Sumbawa, kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi di wilayah lingkar tambang.

Persoalan ini, menurut mereka, bukan semata-mata mengenai asal daerah tenaga kerja, melainkan menyangkut pemerataan kesempatan, transparansi rekrutmen, pengembangan kompetensi, dan pengakuan terhadap kapasitas sumber daya manusia lokal.

Oleh karena itu, Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan mendesak PT AMNT agar membuka informasi yang lebih transparan mengenai komposisi tenaga kerja, jenjang karier, kebijakan promosi, serta keterlibatan putra daerah dalam jabatan strategis perusahaan.

Tenggat SPT Sepuluh Hari Kerja Dinilai Perlu Dievaluasi

Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan juga mempersoalkan tenggat waktu penyampaian Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) masyarakat yang disebut hanya diberikan selama sepuluh hari kerja.

Mereka menilai bahwa keterbatasan waktu tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mempelajari dokumen teknis, mengidentifikasi potensi risiko lingkungan, serta menyusun masukan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi nyata di wilayah terdampak.

Menurut mereka, partisipasi publik tidak seharusnya berhenti pada penyampaian pengumuman dan pembukaan kesempatan memberikan tanggapan secara formal. Masyarakat perlu memperoleh akses informasi yang memadai, waktu yang proporsional, serta pendampingan yang memungkinkan mereka memahami konsekuensi ekologis dan sosial dari rencana kegiatan pertambangan.

Selain itu, mereka mendorong agar konsultasi publik dilaksanakan dengan mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat di desa-desa terdampak, sehingga keterlibatan warga tidak terhambat oleh jarak, biaya, maupun keterbatasan akses terhadap informasi teknis.

Bagi organisasi tersebut, kualitas partisipasi publik harus diukur dari sejauh mana masukan masyarakat dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar dari terlaksananya prosedur konsultasi.

Tolak Eksploitasi Skala Besar dan Penggunaan Status PSN

Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan turut menyampaikan kekhawatiran terhadap skala kegiatan pertambangan Blok Elang. Rencana eksploitasi dengan target pengerukan bijih hingga sekitar 90 juta ton per tahun, sebagaimana disebutkan dalam narasi penolakan mereka, dinilai perlu dikaji secara mendalam berdasarkan daya dukung lingkungan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Mereka menegaskan bahwa kajian lingkungan harus mampu menjelaskan secara terbuka potensi dampak terhadap sumber air, keanekaragaman hayati, bentang alam, serta keberlanjutan aktivitas pertanian dan perikanan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.

Organisasi tersebut juga menolak apabila status Proyek Strategis Nasional (PSN) dijadikan alasan untuk mengesampingkan keberatan masyarakat atau mengurangi ketelitian dalam menilai risiko lingkungan.

Menurut mereka, status strategis suatu proyek tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan lingkungan hidup, membuka akses informasi, dan melibatkan masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Mereka berpandangan bahwa manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan perlu dinilai secara menyeluruh dengan memperhitungkan risiko lingkungan jangka panjang, distribusi manfaat ekonomi, serta kemungkinan dampak yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.

Dukung Aspirasi Masyarakat Lingkar Tambang

Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan juga menyoroti penolakan yang disuarakan sejumlah elemen masyarakat di wilayah lingkar tambang, termasuk Forum Sumbawa Menggugat sebagaimana disebutkan dalam pernyataan penolakan tersebut.

Bagi mereka, keberatan masyarakat harus diperlakukan sebagai aspirasi yang perlu didengar dan ditanggapi secara terbuka, bukan semata-mata sebagai hambatan terhadap investasi.

Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan sumber daya alam, kualitas lingkungan, dan masa depan ruang hidup mereka. Karena itu, organisasi tersebut menilai bahwa proses pengambilan keputusan harus memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan kekhawatiran dan memperjuangkan kepentingannya.

Mereka juga menekankan pentingnya keterbukaan mengenai langkah mitigasi, mekanisme pengawasan lingkungan, serta bentuk pertanggungjawaban perusahaan apabila kegiatan pertambangan menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Empat Tuntutan Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan

Sebagai bentuk sikap organisasi, Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan menyampaikan empat tuntutan utama terkait rencana pengembangan tambang Blok Elang PT AMNT.

Pertama, menyatakan mosi tidak percaya dan menolak rencana eksplorasi baru serta perluasan wilayah tambang Blok Elang PT AMNT. Organisasi tersebut meminta agar rencana kegiatan ditinjau secara menyeluruh dengan mempertimbangkan risiko ekologis, kepentingan masyarakat lokal, dan keberlanjutan lingkungan.

Kedua, menolak pembatasan waktu penyampaian Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) selama sepuluh hari kerja. Mereka mendesak agar tersedia waktu dan akses informasi yang memadai sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara substantif dalam proses penyusunan AMDAL.

Ketiga, mendesak evaluasi terhadap pemerataan kesempatan kerja dan keterwakilan putra daerah dalam jabatan strategis PT AMNT. Organisasi tersebut meminta transparansi dalam rekrutmen dan promosi jabatan serta kesempatan yang adil bagi tenaga profesional lokal untuk menduduki posisi manajerial dan pengambilan keputusan.

Keempat, menolak penggunaan status Proyek Strategis Nasional sebagai dasar untuk mengabaikan keberatan masyarakat dan risiko lingkungan. Mereka meminta agar seluruh rencana kegiatan pertambangan tetap tunduk pada kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan serta proses partisipasi publik yang bermakna.

Tegaskan Perlindungan Lingkungan dan Hak Masyarakat Lokal

Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan menegaskan bahwa masa depan pembangunan Sumbawa tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi, volume produksi tambang, atau potensi penerimaan ekonomi. Pembangunan juga harus dinilai berdasarkan kemampuannya melindungi lingkungan, memperluas kesejahteraan masyarakat, dan memastikan distribusi manfaat yang adil.

Mereka berpandangan bahwa penyusunan AMDAL harus menjadi instrumen untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan dampak lingkungan secara bertanggung jawab, bukan sekadar tahapan administratif dalam proses perizinan.

Organisasi tersebut meminta agar aspirasi masyarakat lingkar tambang ditanggapi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang. Mereka juga mendorong adanya transparansi dalam proses kajian lingkungan serta evaluasi terhadap dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi muncul dari pengembangan Blok Elang.

Bagi Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan, perlindungan lingkungan hidup, keadilan bagi masyarakat lokal, dan keterbukaan pengambilan keputusan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pembangunan pertambangan di Sumbawa.

Mereka menegaskan bahwa investasi dan pembangunan ekonomi perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat serta tanggung jawab menjaga lingkungan bagi generasi mendatang.

Berita Terkait

Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang
5 Disiplin Navigasi Konflik: Panduan Strategis-Praktis Menjaga Arah Organisasi
Kami Apresiasi Langkah Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut Pembebasan Bersyarat
Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006
PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar
Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung
Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kondusif, Polres Bulukumba Kawal Pelantikan Ketua DPRD, 102 Personel Dikerahkan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

SPBU Kompak Panipahan Tak Kunjung Beroperasi, PT Bumi Rokan Sejahtera Masih Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:16 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Rampungkan Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bulukumba Gelar Penyuluhan Lalu Lintas dan Salurkan Sembako kepada Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Arogansi di Ruang Pengadilan: Aksi Siram Air AMPB di PN Pati Coreng Marwah Peradilan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:57 WIB

TAMBANG DI MANYAMPA DISEGEL, DLHK TURUN KE LOKASI: PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA GARIS SEGEL!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Polres Bulukumba Kembali Bagikan Makanan di Jumat Berkah, Sediakan Menu Sehat dan Enak.

Berita Terbaru