PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

baraNews

Selasa, 29 September 2026 - 13:29 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta— Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakatra (PA-Malut) menyoroti langkah manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terkait tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap mantan Manager Industrial Relations (IR) PT NHM, Safruddin Adam. PA-Malut mendesak perusahaan tambang emas tersebut untuk bersikap transparan dan membuktikan secara hukum dasar tuduhan yang dipakai untuk memPHK pekerja bersangkutan.

Ketua PA-Malut, Yohanes Masudede, menilai tuduhan pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Safruddin Adam terkait dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hingga kini terkesan janggal dan tidak didasari bukti yang teruji secara objektif.

“PT NHM tidak bisa sewenang-wenang menjadikan opini atau laporan internal sepihak sebagai dasar PHK. Jika tuduhan tersebut serius, buka hasil investigasinya, tunjukkan BAP-nya, dan hadirkan saksi serta korbannya secara transparan di hadapan Mediator Hubungan Industrial,” tegas Yohanes Masudede dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soroti Pelanggaran Prosedur PKB dan Hak Pekerja
Yohanes menuturkan, berdasarkan dokumen risalah perundingan dan bantahan resmi, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnakertrans Halmahera Utara menunjukkan adanya indikasi pengabaian terhadap mekanisme Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.

Pemeriksaan yang hanya melibatkan tim kuasa hukum dan keamanan internal tanpa transparansi BAP dinilai menyalahi asas keadilan (due process of law). Selain itu, PA-Malut menolak keras klaim sepihak PT NHM yang menyatakan permasalahan telah selesai dan hak pekerja dapat dibayar secara dicicil berdasarkan kemampuan perusahaan.

“Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PKB perusahaan, hak normatif pekerja akibat PHK adalah kewajiban hukum yang wajib diselesaikan penuh, bukan ditentukan sepihak dengan alasan ‘kemampuan perusahaan’ tanpa persetujuan pekerja. Safruddin Adam telah mengabdi selama 24 tahun, sehingga hak-haknya sebesar Rp 14,7 miliar tidak boleh digantung atau dipangkas secara sepihak,” kata Yohanes.

Siap Kawal Hingga Tuntas
PA-Malut menegaskan akan mengawal proses mediasi dan penyelesaian perselisihan ini hingga ke tingkat Provinsi Maluku Utara maupun jalur hukum ketenagakerjaan lainnya. Yohanes meminta Presiden Direktur PT NHM turun tangan langsung untuk memastikan manajemen bertindak profesional, patuh hukum, dan menghormati hak-hak pekerja.

“Kami dari PA-Malut mendesak Mediator Hubungan Industrial untuk menguji seluruh alat bukti PT NHM secara objektif. Jika PT NHM tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka perusahaan wajib memulihkan hak-hak pekerja secara utuh. Industri ekstraktif di Maluku Utara tidak boleh beroperasi dengan mengabaikan hak-hak ketenagakerjaan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Yohanes.

Berita Terkait

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung
Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!
Soroti Temuan BPK dan Dugaan Skandal Pengelolaan KPR, KAMAKSI Desak APH Periksa Direktur Utama BTN
KAMAKSI Desak Dirut BTN Benahi Carut Marut KPR
Habib Bahar bin Smith Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Pejompongan dalam Kericuhan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 19:04 WIB

Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Jumat, 4 September 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum

Berita Terbaru