4 Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK Online di Solo, Dipaksa Layani 10 Pria Sehari Iming-iming Gaji Rp 5,5 Juta

baraNews

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:17 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO – Kebiadaban jaringan prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur terbongkar di Kota Solo, Jawa Tengah. Polisi mengungkap empat perempuan di bawah umur menjadi korban perdagangan manusia berkedok pekerja seks komersial (PSK) online dengan iming-iming gaji bulanan hingga Rp 5,5 juta.

Fakta ini diungkap Kapolresta Solo, AKBP Candra Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026). Modus jaringan ini merekrut anak-anak di bawah umur, baik laki-laki maupun perempuan, untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan wilayah operasi lintas kota dan lintas kabupaten demi meraup keuntungan.

Pengungkapan ini bermula dari transaksi prostitusi online di wilayah Solo. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan di Donohudan, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (22/10/2026) dan mengamankan 14 tersangka. Satu orang berinisial Diki N diduga berperan sebagai muncikari utama, sementara 13 tersangka lainnya bertugas sebagai operator atau admin aplikasi yang digunakan untuk menjajakan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Betapa kejamnya eksploitasi yang dilakukan. Polisi menyebut para korban rata-rata harus melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari. Setiap pelanggan membayar rata-rata Rp 300.000 untuk sekali kencan, sementara para korban hanya dijanjikan gaji bulanan Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta. Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama 10 bulan terakhir di Solo dan sekitarnya tanpa terdeteksi.

Saat ini, dari empat korban anak di bawah umur yang ditemukan, dua di antaranya telah dititipkan di Dinas Sosial Kota Solo untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Identitas para korban tidak diungkap demi melindungi privasi dan keselamatan mereka.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lemahnya pengawasan terhadap anak dan bahaya prostitusi online yang semakin menggila. Anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi dan bersekolah, justru dijadikan mesin uang dengan cara paling hina. Jika jaringan yang merekrut secara terbuka lintas kota ini bisa beroperasi 10 bulan tanpa terendus, ada apa dengan sistem pengawasan siber dan perlindungan anak? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada 14 tersangka, dalang dan pemodal yang menikmati tubuh anak-anak itu harus diseret hingga ke akar-akarnya.

Berita Terkait

Dari Sungai yang Tercemar hingga DPRD Terlibat: Skandal Kejahatan Terorganisasi di Balik Tambang Emas Ilegal Sekadau
Skandal Mobil Dinas DPRD Jambi: Pengakuan Penumpang Wanita Tanpa Busana yang Kabur karena Didatangi Dua Pria
Skandal di Jantung Pertahanan: Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Disulap Jadi Markas Judi Online
Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Dari Sungai yang Tercemar hingga DPRD Terlibat: Skandal Kejahatan Terorganisasi di Balik Tambang Emas Ilegal Sekadau

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Skandal Mobil Dinas DPRD Jambi: Pengakuan Penumpang Wanita Tanpa Busana yang Kabur karena Didatangi Dua Pria

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Skandal di Jantung Pertahanan: Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Disulap Jadi Markas Judi Online

Rabu, 16 September 2026 - 16:20 WIB

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif

Berita Terbaru