Tangerang, 07 September 2026 | SMP Negeri 16 Tangerang Selatan di hebohkan dengan adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum Guru kepada salah satu siswi pada sekolah tersebut. Korban (C) siswi SMP Negeri 16 Tangerang Selatan mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya pada bulan April 2026. Hal tersebut terjadi saat jam istirahat sekolah, berawal ketika korban yang sering menemui Pelaku (S) untuk bercerita terkait keresahan yang dialami korban atas hubungan keluarga korban yang kurang baik. Entah apa yang ada dipikiran pelaku sehingga atas kedekatan hubungan tersebut malah berdampak pada suatu tindakan yang sangat tidak pantas. Korban mengaku diraba-raba oleh pelakupada area yang tidak seharusnya yakni area paha korban.
Atas hal tersebut orang tua korban telah membuat laporan kepolisian pada Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1093/IV/2026/SPKT/
POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh unit PPA Polres Tangerang Selatan guna proses lebih lanjut. Pelaku kini terancam Pasal 417 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual dan UU perlindungan anak.
Orang tua korban (S) berharap laporannya dapat diproses hukum secara professional agar hal serupa tidak terulang kembali. Menurutnya kepala sekolah haruslah ambil tindakan tegas atas hal tersebut.
Lingkungan Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak malah menjadi tempat yang membuat orang tua merasa khawatir. (*)

































