BARA NEWS-BULUKUMBA
—Jumat 09 Oktober 2026, Penanganan aktivitas pertambangan di Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan. Setelah adanya penyegelan tambang yang disebut telah dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba dikabarkan turun langsung ke lokasi tambang baru di Dusun Tanah Eja, Desa Manyampa.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan benar-benar dilakukan secara serius, konsisten, dan berkelanjutan.
Namun, di balik apresiasi itu, muncul pertanyaan penting yang patut dijawab secara terbuka: apakah penyegelan akan menjadi awal penertiban yang tuntas, atau hanya berhenti sebagai tindakan administratif tanpa pengawasan lanjutan?
Masyarakat Apresiasi, Pengawasan Jangan Setengah Jalan
Turunnya DLHK ke lokasi merupakan langkah yang patut diapresiasi apabila benar dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dan penegakan ketentuan lingkungan hidup.
Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan kedatangan petugas ke lapangan. Lebih dari itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai status perizinan kegiatan tambang, hasil pemeriksaan, potensi dampak lingkungan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh oleh instansi berwenang.
Sebab, persoalan pertambangan bukan semata-mata soal aktivitas penggalian tanah atau material. Ada kepentingan lingkungan, keselamatan warga, kondisi jalan, debu, aliran air, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar yang harus diperhatikan.
Jangan sampai segel hanya terlihat di lokasi, sementara kepastian penanganan justru tidak diketahui masyarakat.
Tambang Baru di Tanah Eja, Apa Hasil Pemeriksaannya?
Aktivitas tambang yang disebut berada di Dusun Tanah Eja kini menjadi perhatian. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai hasil peninjauan DLHK.
Apakah kegiatan tersebut telah memiliki seluruh persetujuan dan perizinan yang diwajibkan? Apakah terdapat pelanggaran lingkungan? Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum atau administratif apa yang akan diambil?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
DLHK Kabupaten Bulukumba diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan, termasuk tindakan lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
Apresiasi Harus Diikuti Hasil Nyata
Masyarakat patut memberikan apresiasi kepada petugas yang turun langsung menangani persoalan di lapangan. Namun, apresiasi publik akan semakin kuat apabila diikuti transparansi hasil pemeriksaan dan tindakan yang terukur.
Penegakan aturan tidak cukup diukur dari seberapa cepat petugas datang ke lokasi, tetapi juga dari kejelasan tindak lanjut, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Apakah pengawasan akan terus berjalan sampai persoalan benar-benar ditangani sesuai kewenangan, atau masyarakat kembali harus mempertanyakan perkembangan kasus yang sama?
Masyarakat tidak menuntut tindakan di luar hukum. Masyarakat menuntut aturan ditegakkan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Penutup: Lingkungan Bukan untuk Dipertaruhkan
Persoalan tambang di Manyampa harus menjadi momentum memperkuat pengawasan pertambangan dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Bulukumba.
Penyegelan, pemeriksaan lapangan, dan tindak lanjut penegakan aturan harus menjadi rangkaian tindakan yang jelas, bukan sekadar simbol bahwa pemerintah pernah hadir.
Masyarakat mengapresiasi langkah DLHK Kabupaten Bulukumba yang turun ke lokasi. Selanjutnya, publik menunggu penjelasan resmi dan hasil konkret sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, keberhasilan penegakan hukum lingkungan bukan hanya ketika petugas turun ke lapangan, melainkan ketika aturan benar-benar dijalankan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Pewarta. Basri

































