Soal Kasus Pemerasan , Andi Syafrani Minta Pemberitaan Akurat : Bedakan LIRA dan LSM LIRA Indonesia

baraNews

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA),Andi Syafrani menegaskan bahwa oknum yang ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau di Batam bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), melainkan seseorang yang disebutnya berasal dari LSMLIRA INDONESIA

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik menyusul pemberitaan penangkapan Yusril Koto (Gubernur LSMLIRA INDONESIA Batam red), yang disebut sebagai pimpinan LIRA dan diduga terlibat kasus pengancaman serta pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Andi meminta media dan masyarakat tidak mencampuradukkan Lumbung Informasi Rakyat dengan LSMLIRA INDONESIA Menurut dia, kemiripan nama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan identitas, kepengurusan, maupun afiliasi kedua organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSMLIRA INDONESIA yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda,” tegas Andi.

Ia menilai, ketepatan menyebut identitas organisasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik. Kesalahan dalam mengidentifikasi afiliasi seseorang, kata dia, bukan sekadar persoalan istilah, melainkan dapat membentuk persepsi keliru dan berdampak pada nama baik organisasi yang tidak terkait dengan perkara tersebut.

“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama,” ujarnya.

Andi menegaskan, klarifikasi itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum ataupun mengurangi perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian. Sebaliknya, ia meminta agar perkara tersebut diproses secara profesional, sementara pemberitaannya tetap berpijak pada fakta dan asas praduga tak bersalah.

“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto di kediamannya di Batam, Senin (19/10/2026) pagi.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, perkara itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Modus yang diduga digunakan berkaitan dengan ancaman memublikasikan pemberitaan bernarasi negatif yang disebut tidak sesuai fakta. Publikasi tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.

Berdasarkan informasi awal, Yusril diduga telah menerima uang sebesar Rp9 juta dari korban melalui transfer secara bertahap. Saat informasi penangkapan disampaikan, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan penanganan perkara oleh kepolisian.

Pihak kepolisian belum merinci total kerugian maupun identitas pengusaha yang disebut sebagai korban. Perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Andi kembali mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan tersebut, baik terhadap individu yang sedang diperiksa maupun terhadap organisasi yang namanya muncul dalam pemberitaan.

“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkas Andi . (*)

Berita Terkait

Hercules Rosario Marshal Melontarkan Kritik Keras kepada Menteri Perumahan Ara Soal Sengketa Lahan
Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Mentan Laporkan Capaian Ketahanan Pangan di Sidang Kabinet
Budaya Menjilat Kekuasaan Dinilai Jadi Ancaman Demokrasi dan Penegakan Hukum
Kritik Tajam Kepemimpinan, Mahfud MD dan Muhammad Sobari Soroti Krisis Otentikasi Pemimpin
Prabowo Didesak Mundur: Mahfud MD Soroti Disparitas Antara Komitmen Awal dan Realita Pemerintahan
Babak Baru Penyidikan Korupsi Pemkab Klaten: KPK Amankan Bukti Elektronik dan Uang Ratusan Juta dari Tiga Lokasi Strategis
Bawa Massa ke Kementerian ATR/BPN, Hercules Peringatkan Maruarar Sirait dan Nusron Wahid soal Kasus Sengketa Tanah
Uang Persahabatan? Menguak Polemik Aliran Dana Rp800 Juta dari Tim Pengacara Summarecon kepada Hercules

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:24 WIB

Sinergi TNI dan Sekolah, Personel Kodim 1411/Bulukumba Gembleng Siswa SMKN 7 Melalui Program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Skandal Mobil Dinas DPRD Jambi: Pengakuan Penumpang Wanita Tanpa Busana yang Kabur karena Didatangi Dua Pria

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Sinergi Jaga Kota Makassar Aman, Ormas Legend Kiwal Garuda Hitam dan LSM Garuda Hitam Siap Dukung Penuh Polda Sulsel

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Dampingi Penerimaan dan Pemasangan Software Kasir KDKMP Desa Lembanna

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:40 WIB

LINTAS FUNGSI, SATU PENGABDIAN: PERJALANAN KARIER IPDA ASHAR HINGGA KEMBALI KE SATLANTAS POLRES BULUKUMBA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:16 WIB

LINTAS FUNGSI, SATU PENGABDIAN: PERJALANAN KARIER IPDA ASHAR HINGGA KEMBALI KE SATLANTAS POLRES BULUKUMBA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Kapolres Bulukumba Sambangi Aksi Jumat Berkah, Pastikan Makan Gratis Terus Berlanjut.

Berita Terbaru