Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

baraNews

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:08 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 25 Oktober 2026 | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial RR (27), warga Kecamatan Blangkejeren, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blangsere, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu, (24/10).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,07 gram, alat isap sabu atau bong, kaca pirex, tiga pipet, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hijau.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Blangsere.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Blangkejeren, 25 Oktober 2026 | Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial RR (27), warga Kecamatan Blangkejeren, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blangsere, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu, (24/10).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,07 gram, alat isap sabu atau bong, kaca pirex, tiga pipet, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hijau.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Blangsere.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kabri.

Menurut dia, saat petugas tiba di lokasi, RR ditemukan berada di dalam kamar rumah dan diduga sedang merakit alat isap sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu yang dibungkus plastik putih.

RR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabri mengatakan penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta pengembangan kasus. Polisi juga merencanakan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menegaskan, kerja sama masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kabri.

Menurut dia, saat petugas tiba di lokasi, RR ditemukan berada di dalam kamar rumah dan diduga sedang merakit alat isap sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu yang dibungkus plastik putih.

RR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabri mengatakan penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta pengembangan kasus. Polisi juga merencanakan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menegaskan, kerja sama masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Enam Rumah Warga Hangus Terbakar di Gayo Lues, Mobil dan Sepeda Motor Ludes
PT Hopson Diduga Nekat Beroperasi Diam-Diam di Malam Hari, Hasil Rapat dan Sanksi Pemerintah Aceh Seolah Tak Lagi Dihormati
Pembangkangan PT Rosin Dinilai Jadi Bukti Regulasi Lingkungan Belum Benar-Benar Bertaring
Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H
Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Pantau Ketat Objek Vital Pascabencana di Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Bersama PJU dan Personel Gunakan Trail Cek Lokasi Jalan Tembus Blangkejeren–Kutacane
Polsek Blangkejeren Amankan Pembersihan Lima Titik Longsor di Jalur Utama
Polres Gayo Lues Distribusikan Logistik ke Desa-desa Terisolir Pasca Banjir, Gunakan Sepeda Motor Trail

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Stok Beras Nasional Capai Rekor Tertinggi, Mentan Laporkan Capaian Ketahanan Pangan di Sidang Kabinet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Budaya Menjilat Kekuasaan Dinilai Jadi Ancaman Demokrasi dan Penegakan Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kritik Tajam Kepemimpinan, Mahfud MD dan Muhammad Sobari Soroti Krisis Otentikasi Pemimpin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Prabowo Didesak Mundur: Mahfud MD Soroti Disparitas Antara Komitmen Awal dan Realita Pemerintahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Babak Baru Penyidikan Korupsi Pemkab Klaten: KPK Amankan Bukti Elektronik dan Uang Ratusan Juta dari Tiga Lokasi Strategis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Bawa Massa ke Kementerian ATR/BPN, Hercules Peringatkan Maruarar Sirait dan Nusron Wahid soal Kasus Sengketa Tanah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Uang Persahabatan? Menguak Polemik Aliran Dana Rp800 Juta dari Tim Pengacara Summarecon kepada Hercules

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Pemerintah Tegaskan Akan Setop Ekspor Gas Bumi ke Negara yang Tidak Hargai Indonesia

Berita Terbaru