JAKARTA | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI berhasil membongkar puluhan upaya penyelundupan emas ilegal yang melibatkan jaringan internasional di sejumlah bandara Indonesia. Praktik ilegal ini mengalami peningkatan signifikan sejak pertengahan Agustus 2026, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp800 miliar.
Berdasarkan laporan yang dikutip dari kanal Tempodotco, rangkaian pengungkapan kasus ini intensif dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 10 hingga 13 Agustus 2026. Aparat mencatat bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang tergolong baru dan sangat terencana, mulai dari memodifikasi dinding koper, menempelkan emas pada tubuh kurir, hingga menyembunyikan emas berbentuk kapsul di dalam tubuh. Bahkan, ditemukan modus terbaru berupa pencampuran emas dengan bahan kimia tertentu hingga berbentuk gel yang dimasukkan ke dalam pakaian dalam untuk mengelabui deteksi metal di bandara.
Investigasi menunjukkan adanya keterlibatan jaringan warga negara asing, terutama dari Tiongkok dan India, yang berperan sebagai penggerak utama. Emas-emas tersebut diduga berasal dari praktik pertambangan emas tanpa izin yang marak di berbagai daerah di Indonesia, dengan Aceh menjadi salah satu titik pantauan utama. Tambang-tambang ilegal ini beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, menggunakan merkuri, serta didukung oleh ekosistem distribusi bahan logistik dan bahan bakar yang masif di lapangan.
Para pelaku memanfaatkan rute transit ke sejumlah negara seperti Hong Kong dan Uni Emirat Arab sebelum emas-emas tersebut dikirimkan ke negara tujuan akhir. Polisi menduga bahwa emas-emas ilegal tersebut telah melalui proses pencucian di luar negeri agar tampak legal dan memiliki sertifikat sebelum akhirnya diperjualbelikan kembali secara internasional, bahkan tidak menutup kemungkinan masuk kembali ke pasar domestik Indonesia.
Ketatnya pengawasan saat ini disinyalir dipicu oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang menetapkan bea keluar bagi ekspor emas. Kebijakan ini dinilai memicu para eksportir atau pihak terkait untuk menempuh jalur ilegal demi menghindari kewajiban pajak. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap 11 lokasi yang diduga menjadi pusat pengolahan dan penyimpanan emas ilegal di Jakarta guna memutus rantai jaringan penyelundupan tersebut. (*)

































