JAKARTA — Kortas Tipikor Polri bersama para termohon lainnya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, para termohon menilai dalil yang diajukan pemohon pada dasarnya menyangkut pembuktian materiil unsur tindak pidana, sehingga semestinya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui praperadilan.
Perwakilan para termohon menegaskan bahwa substansi yang diperdebatkan pemohon berkaitan dengan penilaian ada atau tidaknya tindak pidana dan keterkaitan aset dengan perbuatan pidana yang dituduhkan. “Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang,” kata perwakilan termohon di hadapan hakim tunggal praperadilan, Rabu.
Dalam uraian jawabannya, termohon memetakan sejumlah poin yang disebut sebagai inti permohonan praperadilan Febrie. Poin-poin itu antara lain mempertanyakan apakah uang dan emas yang dipersoalkan merupakan hasil tindak pidana; apakah telah terjadi tindak pidana korupsi; apakah telah terdapat predicate crime tindak pidana pencucian uang (TPPU); apakah hubungan antara aset pemohon dengan tindak pidana telah terbukti; apakah saksi dapat membuktikan adanya pemerasan atau suap; hingga apakah unsur Pasal 12 huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Tipikor maupun Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU telah terpenuhi.
Menurut termohon, rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan pemohon meminta hakim praperadilan menilai substansi pembuktian perkara, termasuk menyimpulkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Termohon menilai permintaan semacam itu melampaui karakter praperadilan yang objeknya terbatas. “Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta hakim praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan,” ujarnya.
Atas dasar itu, termohon meminta hakim menolak permohonan praperadilan Febrie. Termohon juga menilai sejumlah petitum pemohon semestinya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang dinilai melampaui objek konkret yang dapat diuji dalam praperadilan. “Bahwa dengan demikian petitum angka 7, 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 permohonan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang melampaui objek konkret yang dapat diuji dalam praperadilan,” kata perwakilan termohon.
Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah selaku pemohon meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka atas dirinya. Selain itu, ia juga menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul yang berlangsung pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari. Ia menilai proses hukum yang dilakukan kepolisian tidak sesuai prosedur yang berlaku, sehingga menurutnya tindakan tersebut tidak sah.
Adapun pihak-pihak yang menjadi termohon dalam perkara praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung tercatat sebagai turut termohon. Sidang praperadilan ini menjadi forum bagi pengadilan untuk menilai aspek formil tindakan aparat penegak hukum yang dipersoalkan, sementara termohon menegaskan substansi yang digugat pemohon telah masuk pada wilayah pembuktian materi perkara.

































