JAKARTA – Langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mengajukan gugatan praperadilan kini menuai sorotan tajam. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa permohonan tersebut justru menjadi petunjuk kunci bagi penegak hukum terkait kepemilikan aset yang disita, yakni emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai hampir Rp500 miliar.
Boyamin mengungkapkan, dalam materi gugatan atau posita yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Febrie secara terperinci mencantumkan permintaan pengembalian barang-barang tersebut. Menurutnya, dokumen gugatan tersebut secara spesifik menyebutkan beberapa koper dengan merek tertentu, seperti Tumi dan Samson, yang di dalamnya berisi uang dan emas. Hal ini dinilai kontradiktif dengan pernyataan pihak kuasa hukum Febrie yang membantah adanya tuntutan pengembalian barang-barang tersebut.
“Bantahan dari kuasa hukum Febrie Adriansyah bahwa mereka tidak menuntut dan tidak meminta uang serta emas itu tidak berdasar. Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan materi gugatan yang mereka susun dan ajukan sendiri ke pengadilan,” ujar Boyamin
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa dalam petitum atau poin tuntutan gugatan tersebut, pihak pemohon secara jelas meminta pengembalian seluruh barang yang disita. Ia bahkan menyoroti bahwa tidak ada permintaan terkait dokumen pribadi, melainkan hanya foto keluarga yang dimohonkan untuk dikembalikan. Baginya, langkah hukum ini justru dapat menjadi bumerang yang memperkuat bukti kepemilikan aset tersebut di tangan Febrie, yang pada akhirnya dapat membantu mengungkap identitas pemilik asli dari barang sitaan dalam kasus yang tengah disidik tersebut. (*)

































