JAKARTA – Tindakan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menuai kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil. Koalisi menilai aksi aparat dan perbankan ini sebagai praktik sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, serta menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak asasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi, perwakilan koalisi, Usman Hamid, menegaskan pemblokiran rekening warga tidak boleh didasarkan semata pada permintaan aparat. Menurutnya, aparat penegak hukum maupun bank wajib transparan soal alasan pemblokiran, perkara apa yang sedang diperiksa, serta hubungan dana tersebut dengan dugaan tindak pidana. Tanpa penjelasan terbuka dan dasar hukum yang tegas, langkah pemblokiran dinilai sebagai pelanggaran konstitusional terhadap hak kepemilikan, hak berkumpul, dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa hak atas dana pribadi, kebebasan ekonomi, serta hak untuk berserikat dan berpendapat secara damai telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pemblokiran rekening aktivitas solidaritas, apalagi dalam momentum aksi masyarakat, dikecam sebagai bentuk tekanan ekonomi dan upaya membungkam suara kritis.
Bukti semakin jelas ketika pemblokiran dilakukan bertepatan dengan aksi warga di depan Gedung DPR RI. Saldo rekening yang dibekukan tercatat sekitar Rp80 juta, sejumlah donasi yang digunakan untuk mendukung logistik, makanan, dan transportasi peserta aksi. Sampai hari ini, pemilik rekening belum mendapat kejelasan atau surat pemberitahuan resmi dari pihak bank atas pemblokiran akses dana tersebut.
Koalisi, yang terdiri dari berbagai lembaga advokasi hukum, serikat pekerja, hingga akademisi di antaranya YLBHI, CELIOS, Amnesty International Indonesia, dan Social Movement Institute, mendesak Bank Mandiri untuk membuka blokir rekening bila tidak ditemukan dasar hukum, izin, atau persetujuan pengadilan yang sah. Penjelasan terbuka wajib diberikan—siapa yang meminta pemblokiran, dasar perkara, dan hubungan rekening dengan tuduhan pidana.
Desakan juga dialamatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memeriksa dugaan pelanggaran perlindungan hak nasabah oleh Bank Mandiri, serta menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran tata kelola perbankan. Koalisi meminta agar insiden ini menjadi refleksi bahwa sistem perbankan tidak boleh, dalam kondisi apa pun, digunakan untuk mengintimidasi, membungkam, atau membalas warga yang menjalankan hak konstitusional.
Kritik tajam mengalir lewat media sosial, menandakan kegelisahan publik atas situasi keamanan dana masyarakat di tangan institusi perbankan. Langkah hukum yang gegabah, tanpa transparansi dan jaminan akuntabilitas, hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Tindakan represif berbasis ekonomi semacam ini adalah sinyal bahaya yang tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan di negeri berbasis hukum. Negara tidak berhak menggunakan fasilitas hukum untuk membungkam kritik. Sudah semestinya, rekening warga dibuka kembali dan semua pihak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran hak yang terjadi dalam kasus ini. (*)

































