Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

baraNews

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tindakan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menuai kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil. Koalisi menilai aksi aparat dan perbankan ini sebagai praktik sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, serta menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak asasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam pernyataan resmi, perwakilan koalisi, Usman Hamid, menegaskan pemblokiran rekening warga tidak boleh didasarkan semata pada permintaan aparat. Menurutnya, aparat penegak hukum maupun bank wajib transparan soal alasan pemblokiran, perkara apa yang sedang diperiksa, serta hubungan dana tersebut dengan dugaan tindak pidana. Tanpa penjelasan terbuka dan dasar hukum yang tegas, langkah pemblokiran dinilai sebagai pelanggaran konstitusional terhadap hak kepemilikan, hak berkumpul, dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa hak atas dana pribadi, kebebasan ekonomi, serta hak untuk berserikat dan berpendapat secara damai telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pemblokiran rekening aktivitas solidaritas, apalagi dalam momentum aksi masyarakat, dikecam sebagai bentuk tekanan ekonomi dan upaya membungkam suara kritis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukti semakin jelas ketika pemblokiran dilakukan bertepatan dengan aksi warga di depan Gedung DPR RI. Saldo rekening yang dibekukan tercatat sekitar Rp80 juta, sejumlah donasi yang digunakan untuk mendukung logistik, makanan, dan transportasi peserta aksi. Sampai hari ini, pemilik rekening belum mendapat kejelasan atau surat pemberitahuan resmi dari pihak bank atas pemblokiran akses dana tersebut.

Koalisi, yang terdiri dari berbagai lembaga advokasi hukum, serikat pekerja, hingga akademisi di antaranya YLBHI, CELIOS, Amnesty International Indonesia, dan Social Movement Institute, mendesak Bank Mandiri untuk membuka blokir rekening bila tidak ditemukan dasar hukum, izin, atau persetujuan pengadilan yang sah. Penjelasan terbuka wajib diberikan—siapa yang meminta pemblokiran, dasar perkara, dan hubungan rekening dengan tuduhan pidana.

Desakan juga dialamatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memeriksa dugaan pelanggaran perlindungan hak nasabah oleh Bank Mandiri, serta menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran tata kelola perbankan. Koalisi meminta agar insiden ini menjadi refleksi bahwa sistem perbankan tidak boleh, dalam kondisi apa pun, digunakan untuk mengintimidasi, membungkam, atau membalas warga yang menjalankan hak konstitusional.

Kritik tajam mengalir lewat media sosial, menandakan kegelisahan publik atas situasi keamanan dana masyarakat di tangan institusi perbankan. Langkah hukum yang gegabah, tanpa transparansi dan jaminan akuntabilitas, hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Tindakan represif berbasis ekonomi semacam ini adalah sinyal bahaya yang tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan di negeri berbasis hukum. Negara tidak berhak menggunakan fasilitas hukum untuk membungkam kritik. Sudah semestinya, rekening warga dibuka kembali dan semua pihak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran hak yang terjadi dalam kasus ini. (*)

Berita Terkait

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online
Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bulukumba Gelar Penyuluhan Lalu Lintas dan Salurkan Sembako kepada Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Arogansi di Ruang Pengadilan: Aksi Siram Air AMPB di PN Pati Coreng Marwah Peradilan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:57 WIB

TAMBANG DI MANYAMPA DISEGEL, DLHK TURUN KE LOKASI: PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA GARIS SEGEL!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Polres Bulukumba Kembali Bagikan Makanan di Jumat Berkah, Sediakan Menu Sehat dan Enak.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Tak Hanya Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Turut Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:20 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Pembangunan Jembatan Garuda Penghubung Dua Desa di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:13 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Pembangunan Jembatan Garuda Penghubung Dua Desa di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:10 WIB

Aksi Nyata Cegah Luapan Air, Babinsa Bersama Pemerintah dan Warga Tanah Kongkong Gelar Kerja Bakti Massal

Berita Terbaru