Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

baraNews

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Kasus pembekuan rekening milik Supriyono, dikenal sebagai Botok, selaku koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri menuai reaksi keras dari masyarakat, khususnya warganet di media sosial. Sejak kasus ini terungkap, Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf, namun kekecewaan warganet tidak serta merta mereda. Pada Senin (24/8/2026), respons negatif terus berdatangan, bahkan mengarah pada ajakan boikot dan penarikan dana secara massal oleh para nasabah.

Aksi pemblokiran rekening donasi yang disebut-sebut untuk mendukung aksi publik, memicu kekhawatiran terkait keamanan privasi serta hak kepemilikan dana di bank pelat merah tersebut. Ribuan komentar bernada protes mengalir deras di platform X. Sebagian besar warganet mempertanyakan alasan hukum yang melatarbelakangi pembekuan dana, serta menilai hal ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

Salah seorang pengguna X, @recehsjaa, menyatakan, “Masyarakat rame rame tarik semua uang dari tabungannya dari bank mandiri. Lagian aneh sih lu, rekening untuk donasi lu blokir, EMNG ITU SEBUAH KEJAHATAN??” Di saat yang sama, beberapa akun lain mengajak untuk memulai langkah konkret dengan memindahkan saldo ke bank lain dan menutup rekening Bank Mandiri, sebagaimana disampaikan oleh @bobomulunapa dan @IJenong68552.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh @ferrykoto. Ia menilai tindakan pemblokiran rekening mesti memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai proses formal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Permintaan pemblokiran oleh aparat hukum harus terkait perkara pidana, harus resmi suratnya, bukti penyidikan kasusnya. Lha, orang mau unjuk rasa, menyampaikan pendapat, pidananya apa???” tulisnya.

Sejumlah warganet juga menyoroti dampak lanjutan tindakan bank tersebut terhadap ruang demokrasi dan kebebasan masyarakat untuk bersuara serta menggalang aksi sosial. Akun @ubegebe1 menulis, “Pemblokiran akun tokoh demo Pati oleh @bankmandiri ini bahaya banget. Bisa bikin orang takut untuk mengkritik apalagi menggalang aksi masa.”

Di tengah derasnya seruan boikot dan narasi pemindahan dana, pihak Bank Mandiri melalui akun resminya @bankmandiri, beberapa kali menyangkal adanya pelanggaran prosedur. Dalam keterangan resminya, Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis @bankmandiri dalam balasan kepada warganet.

Dalam beberapa respons, pihak Bank Mandiri juga mengimbau agar masyarakat mempertimbangkan kembali keputusan penutupan rekening dan mengedepankan dialog untuk mencari solusi. Bank Mandiri menyampaikan bahwa perusahaan terus berkomitmen menjalankan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menjaga kepercayaan nasabah.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting terkait batas dan mekanisme pemblokiran rekening nasabah di Indonesia, serta menjadi sorotan bagi publik perbankan nasional mengenai perlindungan hak-hak nasabah di era digital. Kasus pembekuan rekening yang semula diniatkan untuk menanggapi permintaan hukum, kini justru memicu gelombang baru berupa gerakan penarikan dana dan boikot massal secara daring terhadap salah satu bank pelat merah di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online
Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bulukumba Gelar Penyuluhan Lalu Lintas dan Salurkan Sembako kepada Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Arogansi di Ruang Pengadilan: Aksi Siram Air AMPB di PN Pati Coreng Marwah Peradilan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:57 WIB

TAMBANG DI MANYAMPA DISEGEL, DLHK TURUN KE LOKASI: PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA GARIS SEGEL!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Polres Bulukumba Kembali Bagikan Makanan di Jumat Berkah, Sediakan Menu Sehat dan Enak.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Tak Hanya Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Turut Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:20 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Pembangunan Jembatan Garuda Penghubung Dua Desa di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:13 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Pembangunan Jembatan Garuda Penghubung Dua Desa di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:10 WIB

Aksi Nyata Cegah Luapan Air, Babinsa Bersama Pemerintah dan Warga Tanah Kongkong Gelar Kerja Bakti Massal

Berita Terbaru