Baranews.com, Bagansiapiapi – Rencana penyelenggaraan pasar malam berskala besar di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan publik. Selain memanfaatkan aset milik Pemerintah daerah setempat, kegiatan yang dikemas sebagai hiburan rakyat tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya terkait legalitas perizinan serta pihak-pihak yang berada di balik penyelenggaraannya. Rabu (10/6/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah tenda dan fasilitas pendukung telah berdiri di area Taman Budaya Batu Enam. Persiapan terus dilakukan dan pasar malam dikabarkan akan segera beroperasi dalam waktu dekat.
Namun di tengah aktivitas yang terus berjalan, beredar informasi bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam penyelenggaraan keramaian berskala besar yang melibatkan aktivitas perdagangan, hiburan, wahana permainan, serta penggunaan aset pemerintah daerah.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa (9/6/2026). Tim yang turun ke lapangan terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Dinas Perhubungan serta pihak Kecamatan Bangko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam sidak tersebut pihak pengelola yang berada di lokasi secara terbuka mengakui bahwa kegiatan pasar malam tersebut tidak memiliki izin. Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan petugas yang melakukan pemeriksaan lapangan. Meski demikian, hingga kini aktivitas persiapan tetap berlangsung dan tidak terlihat adanya penghentian kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan keramaian dalam jumlah besar umumnya wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan perizinan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Warga sekitar juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan pasar malam tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda setempat hingga pengurus lingkungan disebut tidak dilibatkan maupun diajak berkoordinasi mengenai rencana kegiatan yang akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan tersebut.
Menurut masyarakat, apabila kegiatan itu benar-benar ditujukan sebagai hiburan rakyat dan penggerak ekonomi masyarakat, maka seharusnya ada ruang komunikasi yang terbuka dengan lingkungan sekitar yang akan terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.
Sorotan publik juga mengarah pada penggunaan kawasan Taman Budaya Batu Enam yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan dasar pemanfaatan aset tersebut, mekanisme perizinan penggunaan lahan, kontribusi terhadap daerah, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan.
Ketika dikonfirmasi, sejumlah pejabat memberikan keterangan yang berbeda-beda. Pihak Kecamatan Bangko menyebut proses perizinan masih menunggu dari instansi terkait. Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan pihaknya masih menunggu surat atau rekomendasi dari instansi teknis sebelum mengambil langkah penertiban.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Rohil mengarahkan konfirmasi kepada Kecamatan Bangko, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai memiliki kewenangan terkait lokasi dan penegakan aturan. Hingga berita ini ditulis, sejumlah pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut belum memberikan penjelasan resmi.
Situasi saling menunggu dan saling mengarahkan konfirmasi tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Beredar informasi mengenai adanya pihak-pihak berpengaruh yang diduga memiliki peran di balik penyelenggaraan pasar malam tersebut.
Belum terdapat keterangan resmi yang dapat membuktikan informasi tersebut. Namun besarnya potensi perputaran uang selama pelaksanaan pasar malam membuat perhatian publik semakin besar. Dengan puluhan lapak dagang, wahana permainan, arena hiburan serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya, nilai perputaran uang selama satu bulan pelaksanaan diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Bahkan, menurut informasi yang beredar, seseorang yang mengaku sebagai pengurus pasar malam sempat menyampaikan di hadapan petugas bahwa penentuan lokasi kegiatan dilakukan oleh seorang oknum berinisial FB. Informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut.
Yang menjadi perhatian utama masyarakat adalah belum adanya tindakan konkret meskipun pengakuan mengenai tidak adanya izin telah disampaikan secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan, terlebih selama ini pemerintah daerah dikenal aktif melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan.
Sejumlah warga bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan penertiban yang pernah dilakukan terhadap pedagang kecil maupun bangunan yang dianggap tidak sesuai aturan tata kota. Menurut mereka, hukum dan aturan seharusnya ditegakkan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan pihak yang terlibat.
Di tengah polemik yang berkembang, desakan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar berani mengambil langkah tegas semakin menguat. Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar tentang keberadaan pasar malam, tetapi juga menyangkut kewibawaan pemerintah daerah dalam menjaga marwah dan kehormatan daerah.
Berbagai elemen masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan munculnya kesan bahwa ada pihak tertentu yang dapat menjalankan kegiatan berskala besar di atas aset pemerintah tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan legalitas yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa Rokan Hilir selama ini dikenal sebagai negeri yang menjunjung tinggi adat, norma dan supremasi hukum. Karena itu, setiap kegiatan usaha maupun hiburan yang memanfaatkan fasilitas publik wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal pasar malam. Ini soal marwah daerah. Jika memang tidak memiliki izin tetapi tetap berjalan, maka masyarakat berhak bertanya. Pemerintah harus menunjukkan bahwa Rohil adalah negeri bertuah, negeri yang bertuan, di mana aturan tetap menjadi panglima tanpa memandang siapa yang berada di belakang sebuah kegiatan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga kini, keberadaan pasar malam di Taman Budaya Batu Enam masih menyisakan banyak misteri. Mulai dari legalitas kegiatan, penggunaan aset daerah, pihak yang bertanggung jawab, hingga berbagai informasi mengenai sosok-sosok yang disebut memiliki peran dalam penyelenggaraannya. Di tengah minimnya penjelasan resmi, publik menunggu keberanian pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum, menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, serta mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa pemerintah dan marwah Kabupaten Rokan Hilir sebagai negeri bertuah yang menjunjung tinggi aturan dan keadilan.
Editor: Redaksi
































