BARA NEWS-BULUKUMBA
– 7 Agustus 2026 — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba menanggapi perkembangan kasus penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS (42) dan rekannya MS (32) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba pada Jumat (31/7/2026).
Kedua oknum tersebut yang sebelumnya ditangkap di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu tersebut, dikonfirmasi telah dibebaskan dan kini dialihkan untuk menjalani proses assessment.
IMM menilai, meski saat ini keduanya telah dibebaskan untuk menjalani assessment, fakta perbuatan secara nyata mencederai integritas profesi abdi negara serta mencoreng marwah birokrasi di Kabupaten Bulukumba.
Meskipun barang bukti yang diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bulukumba berukuran 0,17 gram, hal tersebut tidak mengurangi kadar pelanggaran hukum yang dilakukan. Fakta hukum mengonfirmasi bahwa IS (42) dan MS (32) terbukti menguasai dan mengonsumsi barang terlarang jenis sabu.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum ASN tersebut diduga kuat sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika serupa, namun kasusnya menguap dan tidak sampai ke meja pengadilan.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnussa, menegaskan bahwa tindakan berulang dalam hal penguasaan narkotika oleh oknum ASN tidak boleh ditoleransi ataupun diselesaikan melalui celah-celah kompromi. Selain penindakan terhadap pelaku, Revais menekankan pentingnya pembongkaran jaringan hingga ke akar-akarnya.
“Status ASN adalah amanah negara yang menuntut integritas moral dan kepatuhan hukum. Penguasaan barang haram oleh saudara IS ini yang diduga seorang ASN Dinas Perikanan Kab. Bulukumba, mau sekecil apa pun volumenya, itu sudah menjadi bukti runtuhnya moralitas abdi negara. Apalagi terdapat rekam jejak informasi bahwa kasus serupa pernah menimpanya salah satunya tanpa penyelesaian hukum di pengadilan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesi dan masyarakat,” tegas Revais Lesnussa.
“Kami juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada oknum ASN sebagai pengguna akhir. Pihak kepolisian wajib melakukan pengembangan secara serius untuk mengejar, menangkap, dan memenjarakan pemasok utama atau bandar sabu yang menyuplai barang haram tersebut. Jangan biarkan Bulukumba menjadi sarang peredaran gelap narkotika!” lanjutnya.
Atas dasar dinamika tersebut, PC IMM Bulukumba menyampaikan pernyataan sikap dengan desakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengambil langkah tegas berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada oknum yang dimaksud tanpa menunda-nunda, guna menjaga kehormatan serta integritas ASN.
Selain itu, IMM juga mendesak Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk memburu dan menangkap pemasok/bandar utama sabu yang menyuplai barang terlarang kepada oknum ASN tersebut, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba.
Tidak lupa, revais juga menegaskan dorongan evaluasi dan Pembersihan Internal Birokrasi, dengan mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan pengawasan ketat serta tes urine berkala bagi seluruh jajaran pegawai demi memastikan lingkungan birokrasi bersih dari peredaran gelap narkotika.
“IMM Bulukumba akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, baik dalam proses hukum di kepolisian maupun proses penegakan disiplin kepegawaian di BKN. Jangan sampai birokrasi kita dijaga oleh oknum-oknum yang tidak bermoral dan merusak tatanan hukum,” tutup Revais.
Narasumber.Revais
Pewarta.Basri

































