Pasuruan – Polres Pasuruan mencetak prestasi gemilang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Tak hanya membongkar jaringan pengedar narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, polisi juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencengangkan—mencapai Rp 3 miliar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba tidak main-main. Pengungkapan ini sekaligus menempatkan Polres Pasuruan di posisi tiga besar pengungkapan kasus terbanyak di jajaran Polda Jawa Timur.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegas Jazuli dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap sembilan pelaku dengan inisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Peran mereka beragam, mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir jaringan narkotika lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025, di sejumlah lokasi strategis termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.
Hasil tangkapan pun tak main-main:
- 342,7 gram sabu
- 727 butir pil ekstasi
- 20,97 gram ganja
Dengan total barang bukti yang disita, Polres Pasuruan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki struktur yang solid dan beroperasi sejak 2021, berbasis di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Peran mereka berlapis, mulai dari pemasok hingga kurir,” terang Yoyok.
Tak cukup sampai di situ, pengembangan kasus mengarah pada praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka berinisial K. Uang hasil jual beli narkoba diduga digunakan untuk membeli berbagai aset atas nama pribadi maupun pihak lain.
Aset yang disita antara lain:
- 3 unit dump truck
- 1 mobil Daihatsu Terios
- 1 pickup Grand Max
- 2 sepeda motor
- Sejumlah perangkat elektronik
- Beberapa rekening bank atas nama fiktif
Total nilai aset ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Dalam operasi terpisah yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dan menangkap 40 tersangka. Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp 321 juta,” kata Iptu Yoyok.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Sementara untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Pasuruan memastikan, perang melawan narkoba akan terus dijalankan secara masif dan tuntas. “Ini bukan hanya soal angka. Ini soal menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Kapolres Jazuli.
































