Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan tidak pernah mempersulit keluarga atau pendamping hukum yang ingin membesuk para tahanan terkait kasus dugaan provokasi aksi ricuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah pihak yang menyebut akses kunjungan tahanan dibatasi, bahkan ditutup secara sepihak oleh pihak kepolisian.
“Pihak keluarga yang membesuk tidak dipersulit,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya yang dikutip dari laman SinPo, Jumat (19/9/2025).
Brigjen Ade menjelaskan bahwa prosedur kunjungan terhadap tahanan tetap mengacu pada aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di institusi kepolisian. Selama pihak keluarga maupun pendamping hukum mengikuti aturan dan jam besuk yang telah ditentukan, tidak akan ada kendala dalam melakukan kunjungan.
“Ada aturannya ya, ada tata cara, dan ada jam besuknya yang harus ditaati,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak dari kalangan pendamping hukum dan keluarga tersangka menyuarakan keberatan terkait kunjungan yang disebut mereka “ditutup tanpa penjelasan”. Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
- Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan
- Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE
- Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan hak-hak para tahanan tetap dihormati, termasuk kunjungan dari keluarga dan kuasa hukum yang sah.
Meski sempat muncul sorotan dari sejumlah LSM dan kelompok sipil, pihak Polda menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan publik selama dalam batas prosedural.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan dan penyidik terus mendalami peran masing-masing terkait dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kekacauan di sejumlah titik di Ibu Kota.
































