Polda Metro Jaya Bantah Persulit Keluarga Besuk Tahanan Kasus Aksi Ricuh

baraNews

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan tidak pernah mempersulit keluarga atau pendamping hukum yang ingin membesuk para tahanan terkait kasus dugaan provokasi aksi ricuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah pihak yang menyebut akses kunjungan tahanan dibatasi, bahkan ditutup secara sepihak oleh pihak kepolisian.

“Pihak keluarga yang membesuk tidak dipersulit,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya yang dikutip dari laman SinPo, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Ade menjelaskan bahwa prosedur kunjungan terhadap tahanan tetap mengacu pada aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di institusi kepolisian. Selama pihak keluarga maupun pendamping hukum mengikuti aturan dan jam besuk yang telah ditentukan, tidak akan ada kendala dalam melakukan kunjungan.

“Ada aturannya ya, ada tata cara, dan ada jam besuknya yang harus ditaati,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak dari kalangan pendamping hukum dan keluarga tersangka menyuarakan keberatan terkait kunjungan yang disebut mereka “ditutup tanpa penjelasan”. Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

  • Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan
  • Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE
  • Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan hak-hak para tahanan tetap dihormati, termasuk kunjungan dari keluarga dan kuasa hukum yang sah.

Meski sempat muncul sorotan dari sejumlah LSM dan kelompok sipil, pihak Polda menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan publik selama dalam batas prosedural.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan dan penyidik terus mendalami peran masing-masing terkait dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kekacauan di sejumlah titik di Ibu Kota.

Berita Terkait

Ijazah Diduga Ditahan Gara – Gara Rp900 Ribu, Ketum RPPAI Desak Ombudsman RI Turun
Pentingnya Verifikasi Dewan Pers, Dishub Pati Gandeng SMSI Tertibkan Perusahaan Media
Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat
Cuci Amelia: Saya Kehilangan Sertifikat Tanah
DPP LPPI Apresiasi Kapolda Sumbar Perkuat Kebersamaan Lewat Tabligh Akbar dan Doa 1.000 Anak Yatim
Bupati Labusel Genap 1 Tahun, Himlab Jakarta: Arah Kebijakan dan Pembangunan Berpihak pada Rakyat
Berkah Ramadhan, Kedai Mamah Manjakan Pelanggan dengan Micro Cinema dan Lumpia Ikonik Semarang
Bupati Labusel Genap Setahun, HIMLAB Raya Jakarta Soroti Capaian Pembangunan Labuhanbatu Selatan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:16 WIB

Gubernur Sumbar bersama Bupati dan Wakil Ketua DPRD tinjau Relokasi jalan Simpang Empat -Talamau

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:29 WIB

Sasaran Fisik TMMD Ke -127 Hampir Rampung, Penyelesaian Tinggal Menunggu Waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:43 WIB

Memperingati Hari Pers Nasional, Ketua DPRD Pasaman Barat dapat kunjungan dari Wartawan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:30 WIB

Anggota DPRD jenguk korban tertarkam Buaya di Sungai Aur di RSUD Pasaman Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 01:30 WIB

Jelang Kunjungan Wasev, Pekerjaan Fisik TMMD Capai 70 Persen Lebih

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:37 WIB

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:48 WIB

Curhat di Media Sosial, Wakil Bupati Rohil Tuai Sorotan Publik

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:22 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Patwal dan Penghinaan Oleh Anak Anggota DPRD Jakarta di Puncak

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:04 WIB