Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Kasus Kredit Macet, Potensi Selamatkan Uang Negara Capai Rp1 Triliun

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:13 WIB

50560 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui tim penyidik pidana khusus menyita uang senilai Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus sekaligus penyelamatan kerugian negara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan uang ratusan miliar itu merupakan hasil dari penelusuran aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara. “Penyitaan ini juga dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Vanny, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, langkah ini menjadi awal proses pengembalian uang negara yang dikorupsi. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Vanny, fokus tidak hanya pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain uang yang sudah disita, Kejati Sumsel memproyeksikan masih ada potensi tambahan penyelamatan keuangan negara sekitar Rp400 miliar dari aset yang sudah diblokir dan rencananya akan dilelang. “Jika ditotal, penyelamatan keuangan negara bisa mendekati Rp1 triliun dari estimasi kerugian Rp1,3 triliun,” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan tim penyidik masih mendalami bukti-bukti dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan,” tegasnya.

Berita Terkait

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Pemicu Kerusuhan Palembang-OKU Ternyata dari Medsos, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:34 WIB

Rampung 100 Persen, Jembatan Gantung Perintis Garuda Siap Difungsikan untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:16 WIB

Wujud Sinergitas, Personel Koramil Gantarang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Hubungkan 3 Desa, Koramil 1411-03/Kajang Gelar Karya Bakti Genjot Pembangunan Jembatan Perintis

Selasa, 22 September 2026 - 07:11 WIB

Wujud Kemanunggalan, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Garuda

Senin, 21 September 2026 - 03:50 WIB

Genjot Pembangunan Jembatan Garuda, TNI dan Warga Herlang Bulukumba Kompak Gotong Royong

Senin, 21 September 2026 - 03:47 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Koramil 1411-03/Kajang dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:11 WIB

Tingkatkan Akses Antardesa, Personel Koramil 1411-07/Herlang Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Berita Terbaru