Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Kasus Kredit Macet, Potensi Selamatkan Uang Negara Capai Rp1 Triliun

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:13 WIB

50425 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui tim penyidik pidana khusus menyita uang senilai Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus sekaligus penyelamatan kerugian negara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan uang ratusan miliar itu merupakan hasil dari penelusuran aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara. “Penyitaan ini juga dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Vanny, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, langkah ini menjadi awal proses pengembalian uang negara yang dikorupsi. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Vanny, fokus tidak hanya pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain uang yang sudah disita, Kejati Sumsel memproyeksikan masih ada potensi tambahan penyelamatan keuangan negara sekitar Rp400 miliar dari aset yang sudah diblokir dan rencananya akan dilelang. “Jika ditotal, penyelamatan keuangan negara bisa mendekati Rp1 triliun dari estimasi kerugian Rp1,3 triliun,” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan tim penyidik masih mendalami bukti-bukti dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan,” tegasnya.

Berita Terkait

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Pemicu Kerusuhan Palembang-OKU Ternyata dari Medsos, 25 Orang Jadi Tersangka
Polda Sumsel Tampilkan Tersangka Kerusuhan Palembang-OKU, 25 Orang Resmi Dijerat Hukum
Polda Sumsel Tangkap 90 Orang Usai Kerusuhan di Palembang dan OKU, 25 Jadi Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:08 WIB

DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir Siap Dilantik, Konsolidasi Organisasi Terus Dimatangkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:24 WIB

Antisipasi Penyebaran HIV di Ibukota, FKDM Bangko Desak Satpol PP Razia Hotel dan Penginapan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:34 WIB

Koordinator Liputan Satya Bhayangkara, Muh. Basri Nikmati Hari Libur di Kebun Bersama Keluarga.

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:35 WIB

Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:28 WIB

Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:57 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:14 WIB

Dinsos Rohil Disorot, Tunjangan TKSK dan PSM Belum Dibayarkan Sejak Mei 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:16 WIB

Perkuat Binter dan Mitigasi Wilayah, Koramil 1411-05/Bontobahari Gelar Patroli Gabungan Bersama Komponen Pendukung 

Berita Terbaru