Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Kasus Kredit Macet, Potensi Selamatkan Uang Negara Capai Rp1 Triliun

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:13 WIB

50534 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui tim penyidik pidana khusus menyita uang senilai Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus sekaligus penyelamatan kerugian negara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan uang ratusan miliar itu merupakan hasil dari penelusuran aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara. “Penyitaan ini juga dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Vanny, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, langkah ini menjadi awal proses pengembalian uang negara yang dikorupsi. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Vanny, fokus tidak hanya pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain uang yang sudah disita, Kejati Sumsel memproyeksikan masih ada potensi tambahan penyelamatan keuangan negara sekitar Rp400 miliar dari aset yang sudah diblokir dan rencananya akan dilelang. “Jika ditotal, penyelamatan keuangan negara bisa mendekati Rp1 triliun dari estimasi kerugian Rp1,3 triliun,” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan tim penyidik masih mendalami bukti-bukti dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan,” tegasnya.

Berita Terkait

Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Pemicu Kerusuhan Palembang-OKU Ternyata dari Medsos, 25 Orang Jadi Tersangka
Polda Sumsel Tampilkan Tersangka Kerusuhan Palembang-OKU, 25 Orang Resmi Dijerat Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Penambang Rakyat di Belitung Timur Desak PT Timah Naikkan Harga Beli

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:54 WIB

IMM Bulukumba Desak Bupati & BKPSDM Lakukan PTDH Oknum ASN yang Terjerat Kasus Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Cetak Kader Edukator, Sosialisasi Keamanan Pangan Siap Saji Sasar Komunitas Sekolah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:12 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Kejar Target Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

Jumat Berkah XTC Indonesia Kota Cirebon, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:54 WIB

Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan

Berita Terbaru