PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui tim penyidik pidana khusus menyita uang senilai Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus sekaligus penyelamatan kerugian negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan uang ratusan miliar itu merupakan hasil dari penelusuran aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara. “Penyitaan ini juga dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Vanny, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, langkah ini menjadi awal proses pengembalian uang negara yang dikorupsi. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Vanny, fokus tidak hanya pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
Selain uang yang sudah disita, Kejati Sumsel memproyeksikan masih ada potensi tambahan penyelamatan keuangan negara sekitar Rp400 miliar dari aset yang sudah diblokir dan rencananya akan dilelang. “Jika ditotal, penyelamatan keuangan negara bisa mendekati Rp1 triliun dari estimasi kerugian Rp1,3 triliun,” jelasnya.
Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan tim penyidik masih mendalami bukti-bukti dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan,” tegasnya.
































