Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil

Arie black

Rabu, 29 April 2026 - 05:32 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, ROHIL | Sikap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) yang belum mengungkap nama instansi dinas yang digeledah pada 23 April 2026 lalu, dan baru dirilis ke publik pada 24 April 2026, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Pasalnya, hingga kini pihak kejaksaan masih menutup rapat identitas dinas terkait, meskipun dalam penggeledahan tersebut disebutkan telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp763 juta beserta sejumlah dokumen penting.

Kondisi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan, kasus apa sebenarnya yang tengah ditangani dan mengapa informasi mendasar seperti nama instansi justru tidak disampaikan secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan asumsi liar. Ketika informasi ditutup, publik justru akan bertanya-tanya, ada apa dengan Kejari Rokan Hilir?” demikian berkembangnya opini di tengah masyarakat.

Sorotan juga datang dari Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir, Arie Black, yang secara tegas mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026), Arie Black menilai bahwa sikap tertutup yang ditunjukkan pihak kejaksaan justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia juga menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang dinilai lamban dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam mengungkap kasus penggeledahan tersebut.

“Kami meminta Kejari Rohil untuk lebih terbuka dan profesional. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini,” tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya penyitaan uang dalam jumlah besar, yakni ratusan juta rupiah, seharusnya pihak kejaksaan segera memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait duduk perkara yang sebenarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Rokan Hilir belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan kasus maupun identitas instansi yang digeledah.

Sebagai informasi, sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penggeledahan di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada 23 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai sebesar Rp763 juta yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum diungkap secara rinci ke publik.

CATATAN REDAKSI

Redaksi mendorong seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, untuk menyampaikan informasi secara terbuka, proporsional, dan akurat kepada publik terkait penggeledahan serta penyitaan uang ratusan juta rupiah di Rokan Hilir.

Keterbukaan yang terukur sangat penting guna mencegah spekulasi liar, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan informasi yang beredar tidak menyesatkan.

Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun transparansi tetap menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas.

 

 

 

 

 

Laporan: Alek Marzen/Rohil

 

Berita Terkait

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bulukumba Gelar Penyuluhan Lalu Lintas dan Salurkan Sembako kepada Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Arogansi di Ruang Pengadilan: Aksi Siram Air AMPB di PN Pati Coreng Marwah Peradilan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:57 WIB

TAMBANG DI MANYAMPA DISEGEL, DLHK TURUN KE LOKASI: PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA GARIS SEGEL!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Polres Bulukumba Kembali Bagikan Makanan di Jumat Berkah, Sediakan Menu Sehat dan Enak.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Tak Hanya Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Turut Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:20 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Pembangunan Jembatan Garuda Penghubung Dua Desa di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:13 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Pembangunan Jembatan Garuda Penghubung Dua Desa di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:10 WIB

Aksi Nyata Cegah Luapan Air, Babinsa Bersama Pemerintah dan Warga Tanah Kongkong Gelar Kerja Bakti Massal

Berita Terbaru