Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

baraNews

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:05 WIB

50531 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Perak – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap MK, Direktur PT DJA, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan kredit macet pada salah satu bank BUMN tahun 2011. Penahanan dilakukan Selasa (19/8/2025) dan tersangka dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, Surabaya.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas SH, MH, menyatakan bahwa penahanan ini telah memenuhi syarat Pasal 21 KUHAP. Tim Pidsus sebelumnya telah memeriksa 13 saksi dan dua ahli, serta menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar.

Kasus bermula pada 19 Desember 2011, ketika MK selaku Persero Komanditer CV DJ mengajukan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara senilai Rp30 miliar ke Bank BUMN. Jaminan yang diajukan meliputi enam fixed asset berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, dan dua jaminan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bank BUMN kemudian membuat LHK dan analisis fiktif agar CV DJ dapat memperoleh fasilitas tersebut. MK juga membentuk PT DJA atas arahan bank agar proyek pembiayaan terlihat sah. Akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar ditandatangani pada 30 Maret 2012. Namun, dana kredit digunakan MK untuk membayar utang pribadi, bukan untuk perdagangan batu bara.

Saat jatuh tempo, MK beberapa kali mengajukan penundaan didukung analisis fiktif dari bank. PT DJA akhirnya dinyatakan Coll 5 dan Write Off pada 4 Januari 2014. Likuidasi enam agunan tetap tidak mampu menutup kerugian bank sebesar Rp7,9 miliar.

Dalam proses ini, MK menyerahkan uang titipan sebesar Rp1,5 miliar yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Uang tersebut disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia untuk pembuktian di persidangan.

Kajari menegaskan langkah ini bagian dari upaya penyelamatan aset dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas kredit di bank BUMN (*)

Berita Terkait

Percepat Akses Dua Desa, TNI dan Warga Herlang Kompak Plester Talud Jembatan Beton Garuda
Hubungkan Tiga Desa, TNI dan Warga Kajang Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Kasdim 1411/Bulukumba Pimpin Kegiatan Peningkatan Kemampuan Apkowil TA 2026
 Profesor Sutan Nasomal Dalam Konferensi Kerja Tekankan Kesejahteraan Guru Aceh Singkil Selaku Dewan Pakar PGRI
*BANGGA! SISWI SMPN 8 BULUKUMBA HARUMKAN NAMA DAERAH DI OLIMPIADE MATEMATIKA NASIONAL 2026*
Kapolres Bulukumba Silaturahmi ke Ketua MUI, Mohon Doa dan Dukungan untuk Pelaksanaan Tugas
TNI dan Warga Gotong Royong Cor Tiang Jembatan Penghubung Desa Tugondeng-Pataro di Herlang
TNI dan Warga Gotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Jumat, 4 September 2026 - 07:12 WIB

Gubernur Kalbar Bentak Mahasiswa Saat Dicegat di Bandara, Tuntutan Karhutla Meledak di Depan Umum

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Respons Hercules soal Kericuhan Pascademo DPR dan Komunikasi dengan Habib Bahar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Video Lama Wakil Gubernur Kalimantan Barat Kembali Viral di Tengah Sorotan Terhadap GRIB Jaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Dorong Kepengurusan yang Efektif demi Pelayanan Organisasi yang Lebih Optimal

Berita Terbaru