Remaja Korban Pembakaran Neneknya di Depok Meninggal Dunia

baraNews

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK – LA (16), remaja yang menjadi korban pembakaran oleh neneknya sendiri di Serua, Bojongsari, Kota Depok, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti, membenarkan kabar duka tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11.45 WIB setelah kondisinya sempat tidak stabil selama menjalani perawatan.

“Betul, meninggalnya sekitar pukul 11.45 WIB,” ujar Tamar kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Pemerintah Kota Depok melalui aparatur kelurahan dan kecamatan turut membantu keluarga dalam penanganan jenazah.

Lurah Serua, Ikhwan, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengurus lingkungan begitu menerima kabar meninggalnya korban untuk mempersiapkan pemulasaraan dan pemakaman.

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk penanganan pemulasaraan jenazah,” kata Ikhwan.

Sebelumnya, LA dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan luka bakar yang mencapai 80 persen hingga 87 persen di sekujur tubuhnya. Korban masih mengenakan seragam sekolah saat peristiwa itu terjadi.

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah yang ditinggali korban bersama neneknya, M (69). Saat itu, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja dan baru pulang pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan, pembakaran dipicu kekesalan tersangka karena korban tidak menjemputnya di rumah temannya hingga tersangka harus berjalan kaki sejauh sekitar satu kilometer.

Kekesalan tersangka bertambah karena korban kedapatan sedang bermain telepon genggam. Saat tersangka meminta telepon genggam tersebut, korban menolak memberikannya.

“Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP, seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” ujar Oka, Kamis (29/10/2026).

Sebelum menyiramkan minyak tanah yang diambil dari dapur rumah, tersangka sempat melakukan kekerasan pada wajah korban. Teriakan korban saat dibakar sempat terekam kamera CCTV milik tetangga.

Usai kejadian, warga membantu membawa korban ke rumah sakit. Tersangka sempat mengantar korban ke rumah sakit, namun tidak berani mendampinginya.

Kepada ayah korban yang juga pelapor, tersangka awalnya mengaku korban tersulut api akibat kompor yang meledak atau kebocoran gas di dapur. Namun, ayah korban curiga karena tubuh korban berbau minyak tanah hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Depok.

Polisi kemudian menangkap M dan menetapkannya sebagai tersangka. Hingga kini, tersangka masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kejiwaan.

“Masih dalam proses (pemeriksaan kejiwaan tersangka), nanti akan kami sampaikan apabila sudah selesai,” tutur Oka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

STOP FRAMING SEKOLAH!, Ketua PPI : Dugaan Perundungan Siswi SMPN di Tangsel Terjadi di Luar Sekolah, Pembinaan Khusus Telah Dilakukan
KLEPON Berbuah Penghargaan, PMI Mekar Baru Apresiasi Inovasi UPTD Puskesmas Mekar Baru
Laptop Usang Berharga Fantastis, Ketua DPD LSM KPK-RI: Mengurai Kejanggalan Pengadaan Rp7,1 Miliar di Disdikbud Tangsel
Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Diduga Pabrik Olie Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak !
Meriah dan Penuh Aksi! 470 Anggota PMR Tunjukkan Kekompakan di Latgab PMI Mekar Baru
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Lantik PAC Pagedangan dan Seni Reog, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Perluas Kiprah Organisasi

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:19 WIB

PW GP Al Washliyah: Jangan Alihkan Kasus Penyadapan Ilegal, Stop Framing Isu Dasco Wapres

Selasa, 3 November 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Libatkan Tiga Pejabat Polri: YLBHI-LBH Bandar Lampung, Momentum Reformasi Kepolisian

Selasa, 3 November 2026 - 19:11 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Selasa, 3 November 2026 - 19:02 WIB

Mahfud MD Nilai Reshuffle Kedelapan Prabowo Jadi Momentum Kurangi Pengaruh Luar dan Perbaiki Pemerintahan

Selasa, 3 November 2026 - 18:51 WIB

Presiden Prabowo Jadi Korban Penyadapan Sejak Dua Bulan Menjabat, Menko Kumham Imipas Tegaskan Penyidikan Tetap di Polri

Selasa, 3 November 2026 - 18:38 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Senin, 2 November 2026 - 15:26 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:34 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

JABODETABEK

Remaja Korban Pembakaran Neneknya di Depok Meninggal Dunia

Minggu, 8 Nov 2026 - 17:55 WIB