DEPOK – LA (16), remaja yang menjadi korban pembakaran oleh neneknya sendiri di Serua, Bojongsari, Kota Depok, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti, membenarkan kabar duka tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11.45 WIB setelah kondisinya sempat tidak stabil selama menjalani perawatan.
“Betul, meninggalnya sekitar pukul 11.45 WIB,” ujar Tamar kepada wartawan.
Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Pemerintah Kota Depok melalui aparatur kelurahan dan kecamatan turut membantu keluarga dalam penanganan jenazah.
Lurah Serua, Ikhwan, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengurus lingkungan begitu menerima kabar meninggalnya korban untuk mempersiapkan pemulasaraan dan pemakaman.
“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk penanganan pemulasaraan jenazah,” kata Ikhwan.
Sebelumnya, LA dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan luka bakar yang mencapai 80 persen hingga 87 persen di sekujur tubuhnya. Korban masih mengenakan seragam sekolah saat peristiwa itu terjadi.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah yang ditinggali korban bersama neneknya, M (69). Saat itu, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja dan baru pulang pada malam hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan, pembakaran dipicu kekesalan tersangka karena korban tidak menjemputnya di rumah temannya hingga tersangka harus berjalan kaki sejauh sekitar satu kilometer.
Kekesalan tersangka bertambah karena korban kedapatan sedang bermain telepon genggam. Saat tersangka meminta telepon genggam tersebut, korban menolak memberikannya.
“Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP, seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” ujar Oka, Kamis (29/10/2026).
Sebelum menyiramkan minyak tanah yang diambil dari dapur rumah, tersangka sempat melakukan kekerasan pada wajah korban. Teriakan korban saat dibakar sempat terekam kamera CCTV milik tetangga.
Usai kejadian, warga membantu membawa korban ke rumah sakit. Tersangka sempat mengantar korban ke rumah sakit, namun tidak berani mendampinginya.
Kepada ayah korban yang juga pelapor, tersangka awalnya mengaku korban tersulut api akibat kompor yang meledak atau kebocoran gas di dapur. Namun, ayah korban curiga karena tubuh korban berbau minyak tanah hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Depok.
Polisi kemudian menangkap M dan menetapkannya sebagai tersangka. Hingga kini, tersangka masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kejiwaan.
“Masih dalam proses (pemeriksaan kejiwaan tersangka), nanti akan kami sampaikan apabila sudah selesai,” tutur Oka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

































