JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan ilegal sejak dua bulan setelah dilantik sebagai Presiden. Informasi tersebut diperoleh Presiden berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Penegasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026, untuk meluruskan simpang siur informasi terkait penahanan tiga perwira tinggi Polri. Konferensi pers tersebut digelar setelah Markas Besar Polri menetapkan tiga perwira tinggi aktif berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS, serta satu saksi berinisial SU, sebagai tersangka kasus intersepsi ilegal terhadap Presiden, sejumlah menteri, dan tokoh politik.
Yusril menjelaskan bahwa Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan selalu menerima laporan dari para pembantunya untuk hal-hal penting yang menyangkut kepentingan negara. Peristiwa penyadapan terhadap kepala negara bukanlah persoalan ringan, melainkan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, sehingga sudah menjadi keharusan bagi Kapolri untuk melapor langsung kepada Presiden. Setelah menerima laporan tersebut, Presiden kemudian memerintahkan agar diambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait sosok berinisial LSP yang ramai diperbincangkan publik, Yusril menyatakan dirinya tidak dapat menyebutkan nama secara langsung. Ia hanya membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang jenderal polisi aktif. Silakan publik menafsirkan sendiri, ujarnya. Penjelasan itu sekaligus menjawab pertanyaan wartawan yang mengaitkan inisial tersebut dengan mantan Kapolri.
Menjawab pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan karena perkara ini ditangani oleh Polri sendiri sementara para tersangka juga merupakan perwira tinggi Polri aktif, Yusril menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya dilakukan menurut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena para pelaku adalah anggota Polri aktif, maka kewenangan penyidikan tetap berada pada penyidik Polri. Hal itu, menurutnya, adalah hal yang lazim dalam sistem hukum. Polri kini adalah institusi sipil yang memiliki perangkat penyidikan sendiri, sama halnya seperti TNI yang disidik oleh auditorat militer untuk perkara kemiliteran, atau wartawan yang diperiksa oleh Dewan Kehormatan profesi wartawan.
Ia meminta publik untuk tidak meragukan objektivitas Polri. Menurut Yusril, sejak Presiden membentuk Komite Reformasi Polri dan melakukan berbagai rekomendasi pembenahan termasuk penggantian Kapolri hingga pimpinan Polda, telah terjadi upaya serius untuk melakukan reformasi internal dan memulihkan citra Polri di tengah masyarakat. Komitmen Presiden untuk menegakkan hukum, kata dia, menjadi arahan langsung kepada Kapolri dan telah dilaksanakan dengan seksama. Pemerintah berharap masyarakat menaruh kepercayaan kepada Polri untuk bekerja secara objektif hingga perkara ini menjadi terang benderang dan dilimpahkan ke pengadilan untuk diawasi bersama.
Dari sisi waktu kejadian, Yusril mengungkapkan hasil penyelidikan sementara dari Bareskrim Polri menunjukkan bahwa praktik penyadapan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2025. Padahal Presiden Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024, yang berarti praktik itu mulai berjalan sekitar dua bulan setelah Presiden menjabat, dan terus berlangsung hingga adanya pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Mengenai motif dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, termasuk apakah ada aktor intelektual atau pihak luar yang memerintah, Yusril menyebut hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan dugaan, melainkan harus dengan bukti. Ia menyatakan proses pengembangan perkara masih akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat, baik aktor politik maupun kemungkinan keterlibatan pihak asing. Namun hingga hari ini hal itu belum dapat dijawab dan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk membukanya.
Isu mengenai lokasi penyadapan yang disebut-sebut dilakukan dari sebuah rumah di kawasan kompleks Widya Chandra, Yusril meminta agar hal tersebut dijelaskan langsung oleh Polri sebagai institusi penyidik, bukan oleh kementeriannya. Demikian pula terkait alat yang digunakan untuk menyadap, apakah merupakan milik institusi Polri dan termasuk penyalahgunaan fasilitas, ia belum dapat menjawab karena hal itu sudah menyangkut materi barang bukti yang menjadi kewenangan penyidik.
Yusril juga menolak menjawab pertanyaan mengenai identitas pelapor dengan alasan adanya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana pelapor akan diperiksa sebagai saksi sehingga identitasnya harus dilindungi.
Untuk mitigasi ke depan agar kasus serupa tidak terulang, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut akan melibatkan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki kompetensi di bidang persandian dan keamanan siber. Yusril mengingatkan bahwa banyak institusi negara yang memang secara sah diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan prosedur ketat, seperti Badan Narkotika Nasional untuk kasus narkotika, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi, Kejaksaan, dan Polri sendiri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan. Masing-masing memiliki peraturan khusus, seperti Peraturan Kapolri tentang tata cara penyadapan. Jika dilakukan di luar ketentuan dan bukan untuk kepentingan tugas institusi, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana yang dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ia juga meluruskan bahwa fokus penyidikan saat ini murni pada tindak pidana penyadapan dan belum ditemukan indikasi ke arah makar. Pertanyaan mengenai apakah Wakil Presiden turut menjadi korban sadap, Yusril menyebut yang baru ia dengar adalah Presiden, sejumlah menteri, dan sejumlah politisi. Sementara terkait jabatan Kepala Staf Kepresidenan yang disebut-sebut dijabat oleh sosok berinisial LSP, ia mengatakan pemerintah belum memikirkan pergantian karena fokus saat ini adalah penegakan hukum, dan untuk sementara dapat ditunjuk pelaksana tugas harian. (*)

































