MATARAM, Langit Mataram siang itu panas. Tapi lebih panas lagi hati seorang perempuan asal Sumbawa bernama Sri Marjuni Gaeta. Perempuan yang biasa disapa Putri itu melangkah gontai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (2/11/2026). Di tangannya, map lusuh berisi fotokopi laporan yang sudah hampir lapuk dimakan waktu.
Hampir dua tahun. Ya, hampir dua tahun ia menunggu satu kata: KEPASTIAN.
Semua bermula pada 22 April 2025. Di tanggal itulah Putri dengan penuh harap melapor ke Polda NTB. Laporan itu tercatat resmi: *LP/B/50/IV/SPKT*. Ia melaporkan Sahrul dan kawan-kawan atas dugaan pemalsuan surat yang merampas ketenangan hidupnya.
Tanah itu bukan sekadar tanah. Itu adalah tumpuan hidupnya. Terletak di kawasan surga wisata Samota, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa. Di atasnya berdiri kokoh 7 Sertifikat Hak Milik miliknya: SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178 dan 1179. Tujuh-tujuhnya sudah disahkan negara! Sudah diukur ulang, sudah direkonstruksi batasnya oleh BPN Sumbawa pada tahun 2014.
Lalu, badai itu datang. Muncul satu nama: SHM 507 atas nama Ali BD. Satu sertifikat yang diklaim menindih 7 sertifikat milik Putri. Anehnya, satu sertifikat inilah yang justru tidak pernah berani diukur ulang oleh BPN. Meski Putri sudah mengemis keadilan hingga ke Gedung DPRD Sumbawa, SHM 507 itu tetap menjadi hantu yang tak tersentuh.
“Saya sudah bolak-balik Sumbawa – Mataram. Ongkos, waktu, tenaga, air mata sudah habis. SP2HP terakhir saya terima 27 Juli 2026. Saya buka dengan harapan, isinya hanya satu kalimat: masih dalam penyelidikan. Sampai kapan, Pak? Sampai kapan saya harus sabar?” isak Putri, suaranya parau.
19 bulan berlalu. Dalam 19 bulan itu, sejarah mencatat, Polda NTB sudah 3 kali ganti Kapolda. Dua kali ganti Dirreskrimum. Para jenderal datang dan pergi. Tapi, laporan Putri tetap membeku di laci yang sama. Tidak naik, tidak turun, hanya diam.
Putri tidak marah pada penyidik. Ia hanya ingin didengar. Ia hanya ingin seseorang di Polda NTB berdiri dan berkata jujur: “Bu, ini kendalanya. Ini kurangnya.”
Apakah karena bukti dianggap kurang? Atau karena ada tembok tebal bernama SHM 507 yang belum berani direkonstruksi?
Hingga berita ini ditulis dengan hati miris, Ditreskrimum Polda NTB masih memilih diam. Tak ada jawaban. Tak ada penjelasan.
Putri pun kembali pulang ke Sumbawa, membawa map lusuhnya dan satu pertanyaan yang terus menggema di dadanya: Di mana keadilan itu harus kucari?
*Jika Anda jadi Putri, sanggupkah Anda menunggu 19 bulan tanpa kepastian? Bagikan cerita ini agar keadilan tidak lagi bisu!*

































