Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

baraNews

Selasa, 3 November 2026 - 18:38 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers resmi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait penahanan tiga Perwira Tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (03/11). Klarifikasi tersebut disampaikan di Jakarta untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik dalam beberapa hari terakhir terkait isu penangkapan perwira tinggi aktif.

Dalam keterangan resminya, Yusril mengonfirmasi bahwa pemerintah melalui Markas Besar Polri telah menetapkan tiga oknum Pati Polri beserta satu orang saksi sebagai tersangka. Keempatnya saat ini telah resmi ditahan oleh penyidik Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini menjadi langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Adapun ketiga perwira tinggi yang telah dikonfirmasi status tersangka dan penahanannya tersebut adalah Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS, serta satu orang saksi dengan inisial SU. Keempatnya diduga terlibat dalam satu rangkaian perbuatan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril menjelaskan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penyadapan atau intersepsi ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah menteri dan tokoh politik. Dugaan penyadapan ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyangkut keamanan dan kerahasiaan komunikasi pejabat tinggi negara yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Atas tindakan tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis. Secara pidana, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang tindak pidana penyadapan serta pelanggaran terhadap sistem elektronik. Selain KUHP Nasional, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) dan (2) tentang larangan melakukan intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain. Untuk rangkaian pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Di tengah menguatnya isu yang mengaitkan kasus ini dengan upaya makar, Yusril memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini fokus penyidikan masih murni pada tindak pidana penyadapan. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti yang ada, penyidik belum menemukan adanya indikasi, petunjuk, maupun bukti permulaan yang mengarah pada dugaan makar atau permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Publik diminta untuk sepenuhnya mempercayakan kelancaran proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan kepada institusi Polri sebagai institusi yang berwenang menangani perkara ini.

Masyarakat juga diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum, diharapkan kasus ini dapat diusut secara tuntas dan terang benderang di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Presiden Libatkan Tiga Pejabat Polri: YLBHI-LBH Bandar Lampung, Momentum Reformasi Kepolisian
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Mahfud MD Nilai Reshuffle Kedelapan Prabowo Jadi Momentum Kurangi Pengaruh Luar dan Perbaiki Pemerintahan
Presiden Prabowo Jadi Korban Penyadapan Sejak Dua Bulan Menjabat, Menko Kumham Imipas Tegaskan Penyidikan Tetap di Polri
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara
Publik Apresiasi Menteri Imipas Agus Andrianto Salurkan 200 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jawa Tengah
Perkuat Marwah Jurnalistik, SWI dan LUKW Unitomo Gelar UKW di Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 05:04 WIB

Polisi Peduli, Bhabinkamtibmas Evakuasi Warga yang Membutuhkan Perawatan Medis

Rabu, 4 November 2026 - 01:49 WIB

Babinsa Bontotangnga Tanamkan Nilai Pancasila dan UUD 1945 Sejak Dini di SD 346 Timbula

Selasa, 3 November 2026 - 20:40 WIB

Wujudkan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman, SMAN 1 Piyungan Bekali Kader Sekolah dengan Penguatan Karakter Anti-Bullying

Selasa, 3 November 2026 - 04:23 WIB

Babinsa Gantarang Dampingi Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SDN 329 Palambarae Bulukumba

Senin, 2 November 2026 - 15:10 WIB

AIR MATA PUTRI DI PINTU POLDA: 19 Bulan Menanti, 7 Sertifikat Sah Kalah Oleh 1 Sertifikat Misterius?

Senin, 2 November 2026 - 11:08 WIB

Polsek Bontobahari Bersama Puskesmas Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMP

Senin, 2 November 2026 - 11:03 WIB

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 06:14 WIB

Hari ke-8 Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Bulukumba Sebarkan Stiker dan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru