KPK Tegaskan Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Unsur Korupsi

baraNews

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:51 WIB

50483 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak menghapus unsur pidana yang diduga dilakukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kembali peran Sudewo dalam dugaan korupsi tersebut. Pihak KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan terbaru terhadap Sudewo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Uang ini terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta ini terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Sidang tersebut digelar untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah telah menerima uang dari proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa uang yang disita KPK berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadinya. “Uang gaji dari DPR diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Selain itu, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ia menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta yang diserahkan melalui staf Bernard Hasibuan. Ia menegaskan tidak pernah mendapat laporan dari staf maupun pihak terkait terkait uang tersebut.

Kasus ini bermula dari rekayasa proyek perkeretaapian di Jawa Tengah. Kepala BTP Putu Sumarjaya bersama pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan diduga menerima fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek, yakni jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro, dan Track Layout Stasiun Tegal. Total fee yang diterima oleh Putu dan Bernard mencapai Rp 7,4 miliar.

KPK menegaskan pengembalian uang oleh Sudewo hanya mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Pasal 4 UU Tipikor. Masyarakat diminta menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk pendalaman peran Sudewo dalam kasus ini, agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil. (*)

Berita Terkait

Jamintel Tegaskan Jaga Desa Bukan Alat Kriminalisasi, Tapi Penguat Tata Kelola Desa
Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Kodaeral V Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Kota Surabaya Tahun 2026
Prestasi, Disiplin, dan Sportivitas: XTC Academy Jateng Bersinar di KTI–JATIM
Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB