Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri

baraNews

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:23 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jumat (29/8/2025) – Sepuluh korporasi atau perusahaan swasta resmi didakwa atas dugaan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, para korporasi ini diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun perusahaan melalui penyediaan reksa dana bagi PT Asabri tanpa analisis dan kajian yang memadai. Transaksi yang dilakukan dianggap tidak transparan dan merugikan negara.

Menurut jaksa, saham-saham yang berkinerja menurun dipindahkan ke dalam reksa dana, seolah-olah Asabri memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Padahal, keuntungan tersebut diperoleh secara tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai contoh, PT OSO Manajemen Investasi diduga menerima keuntungan hingga Rp 300 miliar dari transaksi yang ilegal ini. Keuntungan tersebut dianggap sebagai bagian dari penggelapan dana yang seharusnya menjadi milik Asabri.

Selain perusahaan, jaksa juga menyoroti keterlibatan individu. Setidaknya ada tiga tersangka atau terpidana lain yang diduga terlibat dalam akal-akalan penyediaan reksa dana ini, yaitu Ilham Wardana Siregar, Sony Wijaya, dan Hari Setianto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan melibatkan berbagai pihak, baik korporasi maupun individu. Jaksa menegaskan akan menempuh proses hukum secara tegas demi menegakkan keadilan dan memastikan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Berita Terkait

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli
Jamintel Tegaskan Jaga Desa Bukan Alat Kriminalisasi, Tapi Penguat Tata Kelola Desa
Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Kodaeral V Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Kota Surabaya Tahun 2026
Prestasi, Disiplin, dan Sportivitas: XTC Academy Jateng Bersinar di KTI–JATIM

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB