Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

baraNews

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Dinamika industri pertambangan nikel di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya berbagai praktik penyalahgunaan jabatan dan penipuan yang merugikan banyak pihak. Salah satu kasus yang mencuat adalah sepak terjang Riyan Chal Kahar Haji Husain, pria kelahiran Ternate tahun 1991, yang diduga menipu sejumlah korban dengan modus investasi tambang nikel. Berbekal nama perusahaan PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri, Riyan menawarkan berbagai proyek mulai dari tambang nikel, alat berat, hingga bahan bakar, namun pada kenyataannya proyek-proyek tersebut mangkrak dan tidak pernah terealisasi.

Modus yang digunakan Riyan terbilang klasik namun tetap efektif. Ia mengandalkan dokumen cheque dan company profile (compro) untuk meyakinkan calon investor. Namun, rekening cheque BNI yang menjadi andalannya telah dibekukan setelah korban di Surabaya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Saat ini, laporan terhadap Riyan telah masuk ke Polda Metro Jaya, Jakarta, menambah daftar panjang kasus penipuan investasi di sektor pertambangan.

Fenomena penyalahgunaan jabatan dalam investasi dan operasional tambang nikel bukanlah hal baru di Indonesia. Wilayah-wilayah penghasil nikel utama seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara kerap menjadi episentrum sengketa, korupsi, dan praktik tambang ilegal. Kualitas nikel yang tinggi di kawasan ini menjadi daya tarik utama, namun juga membuka celah bagi praktik-praktik kotor yang melibatkan pelaku usaha, oknum aparatur pemerintah, hingga penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kasus besar yang menjadi perhatian publik adalah korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini menyeret nama Windu Aji Sutanto, bos PT Lawu Agung Mining, serta mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Pada April 2024, keduanya divonis bersalah atas praktik korupsi sistematis yang merugikan negara. Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana kongkalikong antara pengusaha dan pejabat dapat meloloskan izin tambang secara ilegal, bahkan di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan.

Di balik maraknya tambang ilegal, terdapat fenomena “bekingan” yang membuat penegakan hukum menjadi lemah. Lebih dari 2.700 titik tambang ilegal di Indonesia diduga tetap beroperasi karena adanya perlindungan dari oknum aparat dan pejabat. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Manipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga menjadi celah korupsi yang kerap dimanfaatkan. Oknum di Direktorat Jenderal Minerba diduga memanipulasi dokumen RKAB untuk meloloskan izin atau memperpanjang masa operasi tambang tertentu. Beberapa pejabat Minerba bahkan telah dijatuhi hukuman penjara akibat praktik ini, namun kasus serupa terus bermunculan, menandakan adanya masalah sistemik dalam tata kelola pertambangan.

Konflik kepentingan dalam pemberian dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga menjadi sorotan. Dugaan penyalahgunaan wewenang muncul ketika izin yang telah dicabut dapat diaktifkan kembali melalui intervensi pihak-pihak berkepentingan, termasuk oknum purnawirawan jenderal polisi yang duduk sebagai komisaris di perusahaan tambang. Kasus PT ARA menjadi salah satu contoh bagaimana praktik perdagangan pengaruh masih terjadi di sektor ini.

Dampak dari praktik-praktik ilegal dan penyalahgunaan jabatan di sektor tambang nikel tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur telah mencemari sumber air bersih, merusak ekosistem, dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat sekitar tambang. Kerugian lingkungan yang ditimbulkan kerap kali tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang dinikmati segelintir pihak.

Kasus-kasus yang terungkap belakangan ini memperlihatkan betapa kuatnya jaringan mafia tambang yang mampu memanipulasi regulasi dan perizinan demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kebutuhan mendesak untuk memutus rantai korupsi dan penyalahgunaan jabatan di sektor pertambangan. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil perlu memperkuat sinergi untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan, demi menjaga sumber daya alam dan masa depan generasi mendatang. (RILIS)

Berita Terkait

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia
Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
Sorotan Kinerja Kadis Kominfo Rohil: Dinilai Tidak Layak, Akses Jaringan di Palika Masih Terabaikan
Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 10:59 WIB

Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil

Jumat, 17 April 2026 - 07:11 WIB

Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 1411/Blk Berlangsung Khidmat, Tujuh Prajurit Naik Pangkat

Jumat, 17 April 2026 - 03:11 WIB

Pererat Sinergitas, Babinsa Paccarammengang Duduk Bareng Perangkat Desa Bahas Keamanan Wilayah 

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Babinsa dan Pemerintah Desa Bulo-Bulo Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan dan Drainase di Bulukumba

Kamis, 16 April 2026 - 23:28 WIB

Demi Pulihkan Akses Roda Empat, Warga Garuntungan Perlebar Jembatan Darurat

Kamis, 16 April 2026 - 23:18 WIB

Ketua SPMB SMKN 2 Bulukumba Pirmansyah,S.Pd, Laksanakan Sosialisasi PPDB di Sejumlah SMP Kecamatan Kindang

Berita Terbaru