LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

baraNews

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Praperadilan lahir sebagai instrumen perlindungan. Ia dirancang untuk memastikan bahwa tidak seorang warga negara pun dapat ditangkap, ditahan, atau dikenai upaya paksa lainnya oleh negara tanpa ada pengawasan yudisial yang memadai. Roh dari praperadilan adalah habeas corpus, sebuah prinsip yang lahir dari Magna Charta 1215 dan telah menjadi salah satu jaminan fundamental dalam peradaban hukum modern: setiap orang yang kebebasannya dibatasi oleh negara berhak untuk mempertanyakan keabsahan pembatasan itu di hadapan hakim.

Elemen masyarakat yang juga aktifis Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya menyatakan mendukung hasil praperadilan yang menggugurkan status tersangka terhadap Indra Iskandar (Sekjen DPR). Dukungan ini muncul karena majelis hakim praperadilan dianggap mampu mengoreksi tindakan sewenang-wenang penegak hukum dan menegakkan due process of law (proses hukum yang adil).

Kami menilai putusan hakim sangat objektif dan sudah sesuai dengan azas keadilan HAM dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Azmi juga menegaskan bahwa putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka sudah bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu maka kami merekomendasikan agar pihak KPK dapat menghormati putusan itu dan juga dapat melakukan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhir-akhir ini publik banyak menyoroti kinerja KPK yang dinilainya semakin tidak profesional. Ia mengkritisi beberapa kasus yang terkesan di paksakan dan sarat dengan kepentingan lain di balik penegakan hukum oleh lembaga KPK. Oleh karena itulah, kami mendesak agar KPK kembali ke jalur profesionalitas dan tidak gegabah dalam hal menetapkan tersangka korupsi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan menyatakan status Indra sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.”

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

Publik mengingatkan lembaga KPK agar tidak terulang lagi proses hukum yang tidak kredibel, yang menyebabkan penanganan kasus korupsi terkesan di paksakan sebab kasus hukum yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur hukum dapat merusak penegakan hukum. Kami menuntut agar KPK perlu melakukan. prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap proses penyidikan agar tidak berujung pada pembatalan di pengadilan.

Azmi. Hidzaqi
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Berita Terkait

Kami Apresiasi Langkah Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut Pembebasan Bersyarat
Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006
PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar
Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
PA-MALUT Berencana Mendorong Kasus Hibah KPU tikep di KPK dan Kejagung
Perkuat Nilai Kebersamaan, Ketum Dulur Sikep Nyawi Bawa Semangat “Urip Ya Urup”
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Prof DR Sutan Nasomal Sangat Heran..DI TENGAH LUASNYA KEMISKINAN RAKYAT PARA LEMBAGA TINGGI DAN KEMENTRIAN MINTA NAIK ANGGARAN !!!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

SPBU Kompak Panipahan Tak Kunjung Beroperasi, PT Bumi Rokan Sejahtera Masih Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Babinsa Desa Ara Dampingi Pemasangan CCTV KDKMP untuk Tingkatkan Keamanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:16 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Rampungkan Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Herlang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bulukumba Gelar Penyuluhan Lalu Lintas dan Salurkan Sembako kepada Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:57 WIB

TAMBANG DI MANYAMPA DISEGEL, DLHK TURUN KE LOKASI: PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA GARIS SEGEL!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Polres Bulukumba Kembali Bagikan Makanan di Jumat Berkah, Sediakan Menu Sehat dan Enak.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Tak Hanya Atur Lalu Lintas Pagi, Aiptu Usman Turut Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Berita Terbaru