Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

baraNews

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA— Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni Nasution, meminta agar keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaji ulang. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pembubaran apabila lembaga tersebut dinilai tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Pitra, yang juga merupakan Pembina Asosiasi Media Independen Online (MIO) Indonesia, kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menanggapi kebijakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Didampingi Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menilai langkah yang diambil KPK berpotensi menjadi preseden yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas serta bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra.

Kebijakan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Secara normatif, ketentuan mengenai penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa dengan atau tanpa jaminan, berdasarkan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun demikian, penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Lebih lanjut, Pitra menilai polemik ini kembali membuka ruang perdebatan terkait efektivitas dan kewenangan lembaga antirasuah. Menurutnya, fungsi pemberantasan korupsi secara prinsip juga telah dimiliki oleh institusi lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga potensi tumpang tindih kewenangan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Petisi Ahli juga mengingatkan adanya risiko serius apabila dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus berulang. Di antaranya adalah erosi kepercayaan publik, menguatnya persepsi tebang pilih, hingga potensi konflik kepentingan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu krisis legitimasi terhadap lembaga penegak hukum.

Sebagai langkah korektif, Petisi Ahli mengusulkan sejumlah rekomendasi, antara lain standardisasi ketat dalam pemberian penangguhan penahanan, transparansi alasan keputusan, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal. Selain itu, diperlukan pula sistem pelaporan konflik kepentingan, digitalisasi proses pengambilan keputusan, serta penegakan kode etik secara lebih tegas.

Kembali Ditahan di Rutan
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di Rumah Sakit Kepolisian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, maupun pihak terkait lainnya guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi cermin dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:34 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemdes Cakura Salurkan Bantuan Beras dan Minyak ke 518 KK

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:35 WIB

Beri Dukungan Moril, Polwan Polres Bulukumba Kunjungi Syifa di RSUD.

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pasbar Gandeng 17 Perusahaan Sawit Percepat Capaian UHC, Ribuan Warga Miskin Diprioritaskan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:40 WIB

Beredar Kabar Datuk Penghulu Sungai Besar Tidak Sepakat dan Minta Penetapan Tapal Batas Dikaji Ulang

Senin, 11 Mei 2026 - 11:32 WIB

Akun Facebook “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:02 WIB

“Petani Kelapa Menjerit” Harga Tak Kunjung Membaik, ADT Si Anak Parit Minta Presiden Prabowo Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa di Inhil

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:13 WIB

Pengurus Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Se-DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Merawat Persatuan Bangsa

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:25 WIB

TURNAMEN FUTSAL KAPOLSEK KUBU CUP I 2026 RESMI DIBUKA, 24 TIM IKUT BERLAGA MEMPEREBUTKAN PIALA KAPOLSEK KUBU.

Berita Terbaru