Akun Facebook “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Arie black

Senin, 11 Mei 2026 - 11:32 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, PEKANBARU – Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).

Laporan tersebut diajukan karena kedua akun itu diduga memuat konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, hingga dugaan pencemaran nama baik di ruang digital

Pelaporan dilakukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.

Menurutnya, maraknya penggunaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menelusuri identitas pemilik akun serta motif di balik penyebaran konten tersebut.

Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak dipenuhi narasi provokatif.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Diduga Langgar UU ITE

Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

“Petani Kelapa Menjerit” Harga Tak Kunjung Membaik, ADT Si Anak Parit Minta Presiden Prabowo Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa di Inhil
Pengurus Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Se-DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Merawat Persatuan Bangsa
TURNAMEN FUTSAL KAPOLSEK KUBU CUP I 2026 RESMI DIBUKA, 24 TIM IKUT BERLAGA MEMPEREBUTKAN PIALA KAPOLSEK KUBU.
WAKA POLRES ROHIL LAKSANAKAN COOLING SYSTEM PASCA AKSI SPONTANITAS WARGA TERHADAP RUMAH TERDUGA BANDAR NARKOBA DI RANTAU KOPAR
POLSEK KUBU TERIMA ADUAN BALAP LIAR DARI MASYARAKAT DI JALAN LINTAS KUBU PINANG GS, POLSEK KUBU AMANKAN PULUHAN SEPEDA MOTOR
Datuk Seri Afrizal Cik: Dukung Pembangunan & Penegakan Hukum. LAMR Jadi Tempat Keluh Kesah Anak Kemenakan
Heboh! Pejabat ASN Dinaskers Ogan Ilir Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp11,4 Miliar KUR Bank Pemerintah
Sinergi Babinsa dan Batuud Koramil 1411-04/Ujung Bulu Ajak Warga Padang Loang Jaga Kebersihan dan Keamanan Pasar

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:33 WIB

PT.Gresindo Minang Plantation Kangkangi Warga Tanjung Pangkal & Pemda Pasbar

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:51 WIB

Peringati Hardiknas 2026, Kapolres Pasaman Barat Gelar Penanaman Pohon di Lingkungan SD Negeri 16 Pasaman

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:37 WIB

Pembukaan Sakoto Gunung Cup I 2026, 49 Tim Voli Ramaikan Ajang Pembinaan Pemuda di Pasbar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:22 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Pelantikan Dan Sertijab Kapolsek Pasaman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:45 WIB

Kapolda Sumbar Kunjungan Kerja Ke Polres Pasaman Barat, Tekankan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Sambut Kapolda Sumbar Dalam kunjungan Kerja Di Polres Pasaman Barat

Kamis, 30 April 2026 - 10:09 WIB

PC.PMII Resmi di Lantik, Pemkab Pasaman Barat Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:59 WIB

Matangkan Persiapan Porprov Sumbar XVI 2026, Dispora dan KONI Pasbar Gelar Rapat Strategis

Berita Terbaru