Akun Facebook “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Arie black

Senin, 11 Mei 2026 - 11:32 WIB

50762 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS.com, PEKANBARU – Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).

Laporan tersebut diajukan karena kedua akun itu diduga memuat konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, hingga dugaan pencemaran nama baik di ruang digital

Pelaporan dilakukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.

Menurutnya, maraknya penggunaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menelusuri identitas pemilik akun serta motif di balik penyebaran konten tersebut.

Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak dipenuhi narasi provokatif.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Diduga Langgar UU ITE

Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Laporan: Alek Marzen

Editor: Redaksi

Berita Terkait

LSM AMTI Singgung Kinerja Kapolres Rohil, Desak Pengungkapan Dugaan Mafia Lintas Negara di Wilayah Pesisir
TNI dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa
Tommy Turangan, SH., Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Pesisir Riau
Kinerja Bea Cukai Disorot, Dugaan Jalur Barang Ilegal dari Negeri Jiran Diduga Masih Berlangsung
Police Go To School, Sat Lantas Polres Bulukumba Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar
Koramil 1411-03/Kajang Bersama Warga Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda
Sentuh 105 Jiwa, Koramil 01/Gantarang Hadirkan Sumber Air Bersih Lewat Sumur Bor 100 Meter
TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda Hubungkan Dua Desa di Bulukumpa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:19 WIB

LSM AMTI Singgung Kinerja Kapolres Rohil, Desak Pengungkapan Dugaan Mafia Lintas Negara di Wilayah Pesisir

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:33 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:31 WIB

Tommy Turangan, SH., Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal di Pesisir Riau

Senin, 27 Juli 2026 - 08:08 WIB

Police Go To School, Sat Lantas Polres Bulukumba Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar

Senin, 27 Juli 2026 - 03:59 WIB

Koramil 1411-03/Kajang Bersama Warga Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:41 WIB

Sentuh 105 Jiwa, Koramil 01/Gantarang Hadirkan Sumber Air Bersih Lewat Sumur Bor 100 Meter

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda Hubungkan Dua Desa di Bulukumpa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:04 WIB

что такое пункты в трейдинге: Что такое пункт point и пипс pip в трейдинге? Расчет и торговая стратегия

Berita Terbaru

public

Coronavirus disease 2019

Senin, 27 Jul 2026 - 18:45 WIB