BARANEWS.com, PEKANBARU – Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut diajukan karena kedua akun itu diduga memuat konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, hingga dugaan pencemaran nama baik di ruang digital
Pelaporan dilakukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.
Menurutnya, maraknya penggunaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menelusuri identitas pemilik akun serta motif di balik penyebaran konten tersebut.
Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak dipenuhi narasi provokatif.
“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.
Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Diduga Langgar UU ITE
Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.
Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:
Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Alek Marzen
Editor: Redaksi

































