JAKARTA | Polemik penggunaan istilah “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto terus menuai respons di tengah masyarakat. Advokat dan aktivis hukum, Ahmad Khozinudin, menjadi salah satu tokoh yang turut angkat suara melalui orasi terbuka untuk membela sikap kritis yang diambil koleganya, Gufroni Al Maruf, dalam merespons isu-isu politik nasional. Orasi yang disampaikannya menekankan pentingnya ruang kritik dalam demokrasi, sekaligus menolak stigma negatif terhadap kelompok yang berperan sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
Ahmad Khozinudin menilai, kritik yang dilayangkan Gufroni Al Maruf tidak dapat dipandang sebagai upaya pelemahan negara, tetapi sebagai wujud nyata hak konstitusional warga untuk menjaga keseimbangan demokrasi. Ia mengingatkan, narasi pelabelan yang menyudutkan kelompok pengamat, jurnalis, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat justru dapat menciptakan suasana ketakutan yang membahayakan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Khozinudin menegaskan bahwa menyuarakan kebenaran di ruang publik merupakan bagian penting demi memastikan fungsi kontrol sosial tetap berjalan. Ia menyebut, upaya kritis yang dilakukan Gufroni harus dilihat sebagai upaya menjaga marwah demokrasi, bukan sebagai ancaman atau bentuk permusuhan terhadap negara. Khozinudin menolak segala bentuk pendekatan yang dapat membungkam suara kritis atas nama kompromi, karena menurutnya, substansi keadilan harus tetap menjadi prioritas.
Menurut Khozinudin, hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi warga negara yang kritis, bukan sebaliknya menjadi alat penekan kebebasan berpendapat. Ia menegaskan, pembungkaman ruang kritik hanya akan merugikan kehidupan demokrasi dan mengurangi kualitas keterbukaan informasi di tanah air.
Istilah “Londo Ireng”, yang secara historis merujuk pada tentara pribumi bentukan kolonial Belanda (KNIL), mengemuka kembali saat digunakan Presiden Prabowo untuk menyindir kelompok yang dinilai kerap bersikap pesimistis terhadap situasi nasional. Penggunaan istilah tersebut mendapat kecaman dari sejumlah organisasi profesi dan elemen masyarakat sipil, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di wilayah Pantura, yang meminta klarifikasi atas penggunaan diksi yang dianggap berpotensi menyudutkan independensi jurnalis di lapangan.
Pengamat hukum dan masyarakat sipil menilai, penggunaan dikotomi dan stigma destruktif di ruang publik rawan memperlebar polarisasi sosial. Terlepas dari polemik yang muncul, kelompok masyarakat sipil tetap menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan demi transparansi tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel, sebagai bagian dari nilai-nilai dasar demokrasi yang harus dijaga bersama. (*)































