BARANEWS.com, PEKAITAN | Polemik penetapan tapal batas antara Kepenghuluan Sungai Besar dan Desa Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perhatian masyarakat. Rabu (13/5/2026).
Beredar kabar bahwa Datuk Penghulu Sungai Besar disebut belum sepakat terhadap hasil pembahasan penetapan tapal batas yang dibahas dalam rapat di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu.
Informasi tersebut disampaikan A. Latif, tokoh masyarakat sekaligus salah satu anggota tim tapal batas Kepenghuluan Sungai Besar, usai bertemu dengan Datuk Penghulu Sungai Besar pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026.
Menurut Latif, Datuk Penghulu menyampaikan bahwa dirinya tidak sepenuhnya menyetujui hasil penetapan akhir tapal batas sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani pasca rapat pembahasan di ruang Sekda Rohil.
“Yang kami tandatangani kemarin setelah rapat pembahasan tapal batas di ruang Sekda, bahwasanya saya tidak sepakat di dalam surat penetapan akhir tapal batas,’ ujar A. Latif menirukan penyampaian Datuk Penghulu Sungai Besar.
Latif menjelaskan, kawasan yang masuk dalam pembahasan penetapan batas wilayah tersebut merupakan lahan yang selama ini diyakini masyarakat berada dalam wilayah Kepenghuluan Sungai Besar.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melalui tim teknis penetapan tapal batas untuk melakukan pengkajian ulang sebelum keputusan final ditetapkan.
Ia menilai peninjauan lapangan secara langsung sangat penting agar proses penetapan batas wilayah benar-benar berdasarkan fakta dan kondisi riil di lapangan, bukan hanya melalui pembahasan administratif di ruang rapat.
“Harapan kami pemerintah daerah bersama tim teknis dapat turun langsung ke lapangan secara bersama-sama dengan melibatkan tim tapal batas desa serta masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah tersebut, supaya tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” katanya.
Latif juga mengungkapkan bahwa pada Kamis, 22 September 2022 lalu, telah dibentuk Panitia Tapal Batas Kepenghuluan Sungai Besar yang berjumlah 11 orang, dan dirinya termasuk salah satu anggota dalam tim tersebut.
Menurutnya, keberadaan tim yang telah dibentuk secara resmi tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap proses pembahasan maupun penetapan batas wilayah antar desa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu Sungai Besar belum memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai sikapnya terhadap hasil penetapan tapal batas tersebut.
Di sisi lain, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Rahmatul Zamri, saat dikonfirmasi media terkait keputusan akhir hasil rapat tim penetapan tapal batas wilayah yang digelar belum lama ini, belum memberikan penjelasan rinci.
“Ke kantor aja Senin bang,” jawab Rahmatul Zamri singkat saat dikonfirmasi media, Rabu (13/5/2026) malam.
Sebelumnya, persoalan tapal batas Sungai Besar dan Suak Air Hitam juga sempat dipersoalkan sejumlah tokoh masyarakat. Mantan Datuk Penghulu Sungai Besar periode 2008–2017, Udin, bahkan meminta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) turun langsung ke lokasi sebelum menetapkan batas wilayah secara resmi.
Udin menyebut pembahasan tanpa verifikasi lapangan dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan mencakup kawasan lahan sepanjang kurang lebih 1.200 meter dari titik nol Parit Arang hingga mengikuti aliran sungai sekitar 4 kilometer.
Selain itu, sekitar 180 kepala keluarga disebut berpotensi terdampak apabila penetapan tapal batas dilakukan tanpa kajian menyeluruh. Sebab, sebagian lahan di kawasan tersebut telah memiliki dokumen kepemilikan resmi yang diterbitkan sejak tahun 2010.
Masyarakat Sungai Besar berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat bersikap objektif, transparan dan mengedepankan musyawarah serta fakta lapangan agar persoalan tapal batas tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antarwilayah.
Laporan: Alek Marzen
Sumber: Wawancara

































