Baranews.com, Rokan Hilir – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Khairul Fahmi, membantah pemberitaan dan dugaan terkait pemecahan paket pekerjaan (split project) senilai Rp22,7 miliar yang belakangan menjadi sorotan publik.
Khairul Fahmi menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan Dinas PUPR Rohil telah berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp181 juta tersebut bukan merupakan bentuk pemecahan paket untuk menghindari mekanisme pengadaan tertentu, melainkan disusun berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan serta menyesuaikan lokasi dan pagu anggaran yang tersedia.
“Kami tidak melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme pengadaan tertentu. Masing-masing paket memiliki lokasi, volume pekerjaan, dan kebutuhan yang berbeda berdasarkan hasil perencanaan teknis yang disusun oleh konsultan perencana,” ujar Khairul Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan kegiatan mulai dari proses perencanaan, penyusunan dokumen hingga pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan berada dalam mekanisme pengawasan internal pemerintah.
Menurutnya, penetapan nilai setiap pekerjaan juga telah melalui perhitungan yang terukur melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai regulasi.
Terkait adanya berbagai sorotan maupun desakan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh lembaga penegak hukum, Khairul Fahmi menegaskan pihaknya menghormati pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, ia berharap informasi yang berkembang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Pada prinsipnya kami terbuka. Seluruh dokumen pendukung mulai dari HPS, RAB, AHSP hingga dokumen administrasi lainnya tersedia. Apabila ada hal yang perlu dievaluasi tentu akan kami perbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan,” tegasnya.
Laporan: Alek Marzen
































